Diduga Kadisdik Kota Batam Terbitkan Ijazah Palsu
Batam, www.jejakkasus.info - berdasarkan hasil investigasi wartawan Jejak Kasus belum lama ini bahwa dinas pendidikan kota batam terbitkan sertivikat hasil ujian Nasional Paket B dan Paket C ditahun pelajaran yang sama 2014/2015
Aneh nya, Penerbitan ijazah di lakukan secara mundur dimana yg duluan di terbitkan adalah ijazah paket B dan Ijazah paket C terbit setelah Ijazah Paket B terbit.
Pengeluaran hasil ujian nasional Paket B dan paket C ditahun yang sama tidak memenuhi syarat ditahun pelajaran yang dimaksud, dikarenakan pada hasil ujian nasional paket B T.P. 2014/2015 dikeluarkan pada tanggal 10 juni 2015.
Sementara pada hasil ujian nasional Paket C program Ilmu pengetahuan sosial (IPS) T.P 2014/2015 dikeluarkan pada tanggal 15 mei 2015. Pada sertivikat paket B dan paket C terlihat tidak mempunyai nomor register, dimana nomor register yang dimaksud pada ijazah tersebut telah dipalsukan.
Namun terlihat pada sertivikat yang telah dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kota batam, yang dipimpin oleh Drs. H.Muslim Bidin. MM tidak terlihat nomor registrasi yang dimaksud yang sesuai dengan Undang-Undang kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
Maka hal ini, sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kota batam diduga kuat pemalsuan dokumen atau ijazah palsu.
Kepala dinas pendidikan yang sebagai pelaksana ujian nasional memberikan sertifikat hasil ujian nasional paket C kepada salah seorang siswa sebagai berikut :
Nama : MUHAMMAD IQBAL
Tempat tanggal lahir : Medan 14 Agustus 1985
Dengan nomor ujian peserta nasional C-15-31-02-002-211-6
Dan berasal dari satuan pendidikan asal Pkbm mawar.
Sumber menjelaskan, pengeluaran sertivikat paket B dan paket C yang tidak mempunyai nomor registrasi ini dan lambang negara NKRI GARUDA PANCASILA saat ini tidak ada masalah, namun bagaimana nasib kedepan terhadap siswa yang sekian banyak mengikuti ujian paket B dan Paket C ini, karena pada dasarnya bila mereka melanjutkan pendidikan diperguruan tinggi mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah masing-masing maka secara otomatis ijazah mereka ditolak, dikarenakan dokumen yang mereka miliki (ijazah) tidak lewat verivikasi (batal).
Sumber menyampaikan bahwa, sebenarnya penerbitan paket B dan paket C di dinas pendidikan kota batam sudah lama berjalan, namun tidak ada satupun aparat hukum yang mengungkap kasus penerbitan ijazah palsu (ipal) dikarenakan diduga adanya kerjasama pada penegak hukum yang berada dikota batam.
Saat tim Media Jejak Kasus konfirmasi Kepada Muslim selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam beberapa hari yang lalu, naman tim wartawan media JK tidak membuahkan hasil. dikarenakan beliua tidak mau menjawab atau mengangkat juga tak mau membalas sms yang masuk ke hpnya. Tim jejak kasus prov. Kepri.
Aneh nya, Penerbitan ijazah di lakukan secara mundur dimana yg duluan di terbitkan adalah ijazah paket B dan Ijazah paket C terbit setelah Ijazah Paket B terbit.
Pengeluaran hasil ujian nasional Paket B dan paket C ditahun yang sama tidak memenuhi syarat ditahun pelajaran yang dimaksud, dikarenakan pada hasil ujian nasional paket B T.P. 2014/2015 dikeluarkan pada tanggal 10 juni 2015.
Sementara pada hasil ujian nasional Paket C program Ilmu pengetahuan sosial (IPS) T.P 2014/2015 dikeluarkan pada tanggal 15 mei 2015. Pada sertivikat paket B dan paket C terlihat tidak mempunyai nomor register, dimana nomor register yang dimaksud pada ijazah tersebut telah dipalsukan.
Namun terlihat pada sertivikat yang telah dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kota batam, yang dipimpin oleh Drs. H.Muslim Bidin. MM tidak terlihat nomor registrasi yang dimaksud yang sesuai dengan Undang-Undang kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
Maka hal ini, sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kota batam diduga kuat pemalsuan dokumen atau ijazah palsu.
Kepala dinas pendidikan yang sebagai pelaksana ujian nasional memberikan sertifikat hasil ujian nasional paket C kepada salah seorang siswa sebagai berikut :
Nama : MUHAMMAD IQBAL
Tempat tanggal lahir : Medan 14 Agustus 1985
Dengan nomor ujian peserta nasional C-15-31-02-002-211-6
Dan berasal dari satuan pendidikan asal Pkbm mawar.
Sumber menjelaskan, pengeluaran sertivikat paket B dan paket C yang tidak mempunyai nomor registrasi ini dan lambang negara NKRI GARUDA PANCASILA saat ini tidak ada masalah, namun bagaimana nasib kedepan terhadap siswa yang sekian banyak mengikuti ujian paket B dan Paket C ini, karena pada dasarnya bila mereka melanjutkan pendidikan diperguruan tinggi mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah masing-masing maka secara otomatis ijazah mereka ditolak, dikarenakan dokumen yang mereka miliki (ijazah) tidak lewat verivikasi (batal).
Sumber menyampaikan bahwa, sebenarnya penerbitan paket B dan paket C di dinas pendidikan kota batam sudah lama berjalan, namun tidak ada satupun aparat hukum yang mengungkap kasus penerbitan ijazah palsu (ipal) dikarenakan diduga adanya kerjasama pada penegak hukum yang berada dikota batam.
Saat tim Media Jejak Kasus konfirmasi Kepada Muslim selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam beberapa hari yang lalu, naman tim wartawan media JK tidak membuahkan hasil. dikarenakan beliua tidak mau menjawab atau mengangkat juga tak mau membalas sms yang masuk ke hpnya. Tim jejak kasus prov. Kepri.
0 Response to "Diduga Kadisdik Kota Batam Terbitkan Ijazah Palsu"
Post a Comment