-->

OKNUM DOKTER GIGI "SGE" AROGANSI UNTK MENDAPATKAN JABATAN 

Tanah Datar, www.jejakksus.info - Dokter gigi Sherly Gusvi Engriani adalah ketua PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Kabupaten Tanah Datar. Sherly menurut anggota PDGI diduga tidak mempunyai hati nurani dan rasa kesetiakawanan terhadap anggotanya. Didalam pekerjaannya sehari-hari Sherly selalu memandang remeh teman-temannya yang seprofesi dengan dia. Malah semenjak terpilihnya Sherly sebagai ketua PDGI makin bertambah arogansi terhadap anggotanya.

Menurut keterangan Alimat sebagai pimpinan Rumah Sakit Tentara (EST) Kompi Batuaangkar mengatakan. Dia bekerja disini memang meperlihatkan keangkuhannya dalam menjalankan tugas seorang dokter. Dan dia tidak mau mematuhi aturan yang sudah ditentukan okeh Rst ini malah dia membikin peraturan sendiri seenak perutnya saja. Ada salah seorang dokter gigi yang jelas-jelas sudah keluar Surat Tanda Register ( STR ) dari PP PSGI Pusat untuk melakukan praktek Sherly malah tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi dari PDGI untuk melakukan praktek. Hal demikian terkesan sangat mendiskriminasi terhadap seorang tenaga ahli gigi. Dan sampai sekarang RST tidak menpunyai dokter gigi sambung Alimat. Konon di pasar sayur dia Sherly selalu memproklamirkan dirinya sebagai seorang ketua dokter gigi. Tukang sayur yang lain mendengarkan cekikikan tanda mengejek.

Medengar keterangan dari anggota PDGI yang tidak suka dengan arogansinya Jejak Kasus melakukan konfirmasi terhadap Dokter gigi Sherly ketempat kerjanya puskesmas II Limakaum, ternyata Sherly dokter angkuh tersebut tidak berada di tempat. Menurut para petugas puskesmas dia sering meninggalkan tempat kerjanya. Bahkan dalam jam dinas malah seenaknya dia oergi entah kemana dengan tidak meninggalkan pesan. Setelah duhubungi beberapa kali melalui telepon celular sherly dengan nomor 0852-7416-2761 diapun tidak menjawab.

Menurut anggota persatuan dokter gigi 18 orang yang tergabung dalam penandatanganan surat pernyataan mosi tidak percaya mengatakan, didalam Anggaran Rumah tangga juga tertuang pada pasal 3 ayat 1 huruf ,d berbunyi " pengurus cabang di kabupaten/kota yang mempunyai minimal 10 orang dokter gigi". Disana sejelas-jelasnya dibunyikan. Berarti kalau dokter SGE hanya mempunyai anggota 7 orang, ya sudah jelas melanggar AD/ART apalagi pelanggaran pada anggaran dasar pasal 9 ayat 6 berbunyi " Meningkatkan rasa kesejawatan dan kesetiakawanan antar sesama anggota, Maka dokter Serly malah melakukan sebaliknya dan sangat bertentangan dengan AD/ART Organisasi PDGI,kata mereka  mengakhiri pembicaraan. (Yanto)

0 Response to "OKNUM DOKTER GIGI "SGE" AROGANSI UNTK MENDAPATKAN JABATAN "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel