-->

Penegak Hukum Serdang Bedagai Tutup mata atas dugaaan pungli BSPS desa Pematang Guntung.

Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Hingga beruta ini diturunkan beberapa waktu yang lalu di beberapa media masa,nampaknya saat ini Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai tutup mata dan belum mampu mengatasi permaslahan ataupun pelanggaran hukum yang ada ditingkat desa seperti yang terjadi di Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Hal ini bukan menjadi rahasis umum lagi,sejumlah oknum desa diduga telah melakukan pengutipan liar (Pungli) kepada masyarakat penerima manfaat Bantuan Swadaya Perumahan Rakyat (BSPS) dari kementrian pekerjaan umum rakyat (Kementrian PUPR) anggaran tahun 2015 beberapa lalu.
   Salah seorang oknum Kades yang diduga melakukan pengutipan sebesar Rp.300.000,- kepada warga penerima manfaat BSPS kementrian PUPR itu adalah Kades Pematang Guntung Kecamatan teluk Mengkudu berinisial JUNI.
Meski demikian,sampai saat ini belum ada tanda-tanda pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi yang telah merugikan masyarakat awam.
Menurut pantauan Ketua DPD LSM NGO_HDIS sergai M.Nasir kepada wartawan bahwa oknum Kades tersebut sudah beberapa kali diberitakan melalui media masa,namun instansi terkait belum ada merespon dan menanggapi persoalan yang sungguh merugikan masyarakat itu,atau mungkin instansi terkait tidak pernah membaca koran atau berita?,atau juga oknum Kades tersebut kebal hukum? Jika ini dibiarkan terus menerus maka dapat menimbulkan contoh tauladan bagi Kades yang lain nya untuk melakukan hal-hal yang sama merugikan masyarakat,sehingga pada akhirnya masyarakat nantinya akan tidak percaya dengan kinerja pemerintah jelas M.Nasir.
    Mengenai pungli tadi,disampaikan M.Nasir bahan material bangunan BSPS dikecamatan teluk mengkudu tepatnya di Desa Pematang Guntung anggaran tahun 2015 hingga saat ini masih pertanyaan bagi masyarakat penerima manfaat BSPS karana tidak sesuai nya harga pemerintah dengan ketetapan panglong yang terlampau tinggi.
Sehingga diduga kuat ada unsur kesengajaan dan kerja sama penunjukan panglong Aguan Di Desa Pekan Silang Buah kecamatan teluk mengkudu oleh instansi terkait untuk dapat bekerja sama memainkan harga demi mencari keuntungan secara berjamaah.
Hasil penelusuran LSM NGO_HDIS sergai terkait hal ini M.Nasir mengatakan sudah ditemukan nya beberapa bukti yang diduga kuat adanya kerja sama diantara mereka (KORKAB,TIM TEKHNIS KABUPATEN dan PANGLONG AGUAN) serta Kades Pematang Guntung JUNI karena didalam DRPB2 tidak terdapat tanda tangan atau pengesahan dari mereka sehingga dinilai kegiatan tersebut diselewengkan.
   Disamping itu lanjut M.Nasir dari hasil temuan wartawan melalui laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai tahun 2014 dengan No.10 C/LHP/XVIII.MDN/05/2015 tertanggal 6 mei 2015 tentang dana ADD 2014 Desa Pematang Guntung sebesar Rp.99.077.740,83 tidak ada memiliki pertanggung jawaban,dan tidak tau pasti siapa yang bertanggung jawab tentang ADD tersebut ujar,M.Nasir.
Ini sangat jelas sekali banyak persoalan yang dilakukan Kades Pematang Guntung yang bisa merugikan negara dan masyarakat untuk itu kami berharap agar pemerintah sergai dapat melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan (Kades P.Guntung),kemudian aparat penegak hukum agar dapat melakukan pengusutan dan tindakan jika terbukti melakukan kerugian negara sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepan nya jelas ketua DPD LSM NGO_HDIS sergai M.nasir.(Khairul aswad).

0 Response to "Penegak Hukum Serdang Bedagai Tutup mata atas dugaaan pungli BSPS desa Pematang Guntung."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel