38 Per-Pemohon Prona Tahun 2013 Desa Dateng - Laren Dipungut Rp. 1 Juta 500.
Lamongan, www.jejakkasus.info - Program pemerintah, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk sertifikat gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, sudah banyak “menghantarkan” Kepala Desa/Lurah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
Eronisnya di Desa Dateng Kecamatan Laren ada proyek pelaksaan program prona sertifikat masal tahun 2013 yang di ikuti oleh sekitar 38 prmohon dan diduga di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus) rupiah per pemohon.
Saat di konfirmasi pihak Desa yakni Sekdes tidak memberikan staetmen atau angkat telpone sehingga berita di tulis.
Adapun bentuk konfirmasi redaksi melalui Sekdes: melalui ponsel Sekdes Dateng Kecamatan Laren Mudhifar 081333534XXX sejauh ini belum ada balasan dan tidak mau angkat telpone.
Kepada yth, bapak Sekdes Dateng Mudhifar Kecamatan Laren Lamongan.
Perihal konfirmasi: berdasarkan temuan data di lapangan, Redaksi menindaklanjuti konfirmasi. Bahwa pada tahun 2013 di Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ada sekitar 38 pemohon pengajuan Sertifikat Prona. Dugaan kuat masyarakat di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus), rupiah.
Mohon staetmen bapak selaku sekdes Dateng guna pemuatan berita di harian Jejak Kasus dan Koran Radar Bangsa. Demikian perihal konfirmasi di sampaikan. Mojokerto Kamis 02 Juni 2016. Salam Hormat: Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Media Jejak Kasus dan Radar Bangsa.
Patut di duga oknum panitia pelaksanaan program prona sertifikat masal yang seharusnya biaya gratis, namun ada dugaan di pungut biaya sebesar Rp. 1500.000, sulit di konfirmasi juga oknum sekdes mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun. berdasarkan pasal 12 huruf e UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 11 UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bersambung. (Pria sakti).
Eronisnya di Desa Dateng Kecamatan Laren ada proyek pelaksaan program prona sertifikat masal tahun 2013 yang di ikuti oleh sekitar 38 prmohon dan diduga di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus) rupiah per pemohon.
Saat di konfirmasi pihak Desa yakni Sekdes tidak memberikan staetmen atau angkat telpone sehingga berita di tulis.
Adapun bentuk konfirmasi redaksi melalui Sekdes: melalui ponsel Sekdes Dateng Kecamatan Laren Mudhifar 081333534XXX sejauh ini belum ada balasan dan tidak mau angkat telpone.
Kepada yth, bapak Sekdes Dateng Mudhifar Kecamatan Laren Lamongan.
Perihal konfirmasi: berdasarkan temuan data di lapangan, Redaksi menindaklanjuti konfirmasi. Bahwa pada tahun 2013 di Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ada sekitar 38 pemohon pengajuan Sertifikat Prona. Dugaan kuat masyarakat di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus), rupiah.
Mohon staetmen bapak selaku sekdes Dateng guna pemuatan berita di harian Jejak Kasus dan Koran Radar Bangsa. Demikian perihal konfirmasi di sampaikan. Mojokerto Kamis 02 Juni 2016. Salam Hormat: Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Media Jejak Kasus dan Radar Bangsa.
Patut di duga oknum panitia pelaksanaan program prona sertifikat masal yang seharusnya biaya gratis, namun ada dugaan di pungut biaya sebesar Rp. 1500.000, sulit di konfirmasi juga oknum sekdes mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun. berdasarkan pasal 12 huruf e UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 11 UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bersambung. (Pria sakti).

0 Response to "38 Per-Pemohon Prona Tahun 2013 Desa Dateng - Laren Dipungut Rp. 1 Juta 500."
Post a Comment