Belum disentu Hukum" Penambang Pasir Gunakan Alat Berat Deasel disungai Bengawan Solo Mojosari Kalitidu Marak.
Saat Kades Mojosari Supardi saat di konfirmasi jumat 24 juni 2016 pukul 10: 00 wib, mengatakan belum bisa mengondisikan.
Lebih lanjut jumat 24 juni 2016 pukul 11:00 wib saat di konfirmasi ke kantor Polsek, Kanit Kalitidu Bambang saat di konfirmasi masih ada giat di lapangan, sementara Kapolsek, ada giat di luar.
Sampai berita ini di angka lantaran aparat penegak Hukum baik pihak Kecamatan/ Polsek Kalitidu/ LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten Bojonegoro belum ambil tindakan tegas dan memberikan sangsi berat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pengusaha galian C, selain pengusaha Galian C atau penggali galian C dapat ancaman Pidana, dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, pasalnya galian tersebut sudah berjalan sekisar 1 tahun.
Adapun data ungkap kegiatan Galian C penyedot pasir di sungai Mojosari Bengawan Solo, Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yang diperoleh Jejak Kasus, sebagai alat bukti nampak jelas penambang galian pacsir dengan cara di sedot menggunakan alat berat deasel berupa foto dan Video Record.
di jeaskan, pngusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sejauh ini kegiatan masih tetap berjalan. Sehingga berita di angkat. Bersambung. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
0 Response to "Belum disentu Hukum" Penambang Pasir Gunakan Alat Berat Deasel disungai Bengawan Solo Mojosari Kalitidu Marak."
Post a Comment