Oknum Kamituwo Eko Check In Zinai Nur istri Orang bulan Puasa.
Malang, www.jejakkasus.info - Sabtu 25 juni 2016, bulan puasa suci ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan, dimana umat islam dengan kusuk menjalankan ibadah puasa, menahan haus serta dahaga, juga menahan hawa nafsu syetan.
Sungguh eronis, lain halnya dengan yang dilakukan saudara Budi sebagai (Kamituwo), warga jln PB sudirman Gang 3 rt 1 rw 3 Dusun Jero, Desa Jero Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dugaan telah berelingkuh dengan seorang wanita yakni Mbak Nur, warga Dusun Jokro Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis statusnya masih istri bapak EKO.
Pasangan dugaan mesum msk hotel wilayah hukum malang dengan mengendarai Mobil LGX dengan B 1141 ZUG berwarna silver.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).
Sungguh eronis, lain halnya dengan yang dilakukan saudara Budi sebagai (Kamituwo), warga jln PB sudirman Gang 3 rt 1 rw 3 Dusun Jero, Desa Jero Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dugaan telah berelingkuh dengan seorang wanita yakni Mbak Nur, warga Dusun Jokro Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis statusnya masih istri bapak EKO.
Pasangan dugaan mesum msk hotel wilayah hukum malang dengan mengendarai Mobil LGX dengan B 1141 ZUG berwarna silver.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).

0 Response to "Oknum Kamituwo Eko Check In Zinai Nur istri Orang bulan Puasa."
Post a Comment