Terkait Kasus Pungli Prona tahun 2013' Staetmen Camat Laren Burhan SH, MM.
Mas' paketan koran Radar Bangsa yang isinya tentang berita dugaan Pungli Prona di Desa Dateng sudah di terima pihak Kecamatan, saya coba menghungi Kades dan Seksesnya mas.
Kasus kasus seperti ini merupakan penyakit masyarakat harus di sikapi, ini di lakukan oleh oknum Kades dan Sekdes Dateng sebanyak 38 Per-Pemohon Desa Dateng - Laren Dipungut Rp. 1 Juta 500.
Ini harus di berantas karena penyakit masyarakat, ucap warga ke harian jejak. Pasalnya Prona yang seharusnya gratis oleh Kades Dateng Kasmolan dan Sekdes Dilakukan pemungutan sebesar 1 Juta 500' kepada 38 Per-Pemohon Prona Tahun 2013
Lamongan, www.jejakkasus.info - Program pemerintah, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk sertifikat gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, sudah banyak “menghantarkan” Kepala Desa/Lurah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
Eronisnya di Desa Dateng Kecamatan Laren ada proyek pelaksaan program prona sertifikat masal tahun 2013 yang di ikuti oleh sekitar 38 prmohon dan diduga di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus) rupiah per pemohon.
Saat di konfirmasi pihak Desa Kades Kasmolan melalui ponselnya tidak memberikan staetment, sementara Sekdes tidak juga tidak memberikan staetmen atau angkat telpone sehingga berita di tulis.
Adapun bentuk konfirmasi redaksi melalui Sekdes: melalui ponsel Sekdes Dateng Kecamatan Laren Mudhifar 081333534XXX sejauh ini belum ada balasan dan tidak mau angkat telpone.
Kepada yth, bapak Sekdes Dateng Mudhifar Kecamatan Laren Lamongan.
Perihal konfirmasi: berdasarkan temuan data di lapangan, Redaksi menindaklanjuti konfirmasi. Bahwa pada tahun 2013 di Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ada sekitar 38 pemohon pengajuan Sertifikat Prona. Dugaan kuat masyarakat di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus), rupiah.
Mohon staetmen bapak selaku sekdes Dateng guna pemuatan berita di harian Jejak Kasus dan Koran Radar Bangsa. Demikian perihal konfirmasi di sampaikan. Mojokerto Kamis 02 Juni 2016. Salam Hormat: Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Media Jejak Kasus dan Radar Bangsa.
Patut di duga oknum panitia prona yang sulit di konfirmasi juga oknum sekdes mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun. berdasarkan pasal 12 huruf e UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 11 UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bersambung. (Pria sakti).
Kasus kasus seperti ini merupakan penyakit masyarakat harus di sikapi, ini di lakukan oleh oknum Kades dan Sekdes Dateng sebanyak 38 Per-Pemohon Desa Dateng - Laren Dipungut Rp. 1 Juta 500.
Ini harus di berantas karena penyakit masyarakat, ucap warga ke harian jejak. Pasalnya Prona yang seharusnya gratis oleh Kades Dateng Kasmolan dan Sekdes Dilakukan pemungutan sebesar 1 Juta 500' kepada 38 Per-Pemohon Prona Tahun 2013
Lamongan, www.jejakkasus.info - Program pemerintah, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk sertifikat gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, sudah banyak “menghantarkan” Kepala Desa/Lurah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
Eronisnya di Desa Dateng Kecamatan Laren ada proyek pelaksaan program prona sertifikat masal tahun 2013 yang di ikuti oleh sekitar 38 prmohon dan diduga di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus) rupiah per pemohon.
Saat di konfirmasi pihak Desa Kades Kasmolan melalui ponselnya tidak memberikan staetment, sementara Sekdes tidak juga tidak memberikan staetmen atau angkat telpone sehingga berita di tulis.
Adapun bentuk konfirmasi redaksi melalui Sekdes: melalui ponsel Sekdes Dateng Kecamatan Laren Mudhifar 081333534XXX sejauh ini belum ada balasan dan tidak mau angkat telpone.
Kepada yth, bapak Sekdes Dateng Mudhifar Kecamatan Laren Lamongan.
Perihal konfirmasi: berdasarkan temuan data di lapangan, Redaksi menindaklanjuti konfirmasi. Bahwa pada tahun 2013 di Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ada sekitar 38 pemohon pengajuan Sertifikat Prona. Dugaan kuat masyarakat di pungut biaya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus), rupiah.
Mohon staetmen bapak selaku sekdes Dateng guna pemuatan berita di harian Jejak Kasus dan Koran Radar Bangsa. Demikian perihal konfirmasi di sampaikan. Mojokerto Kamis 02 Juni 2016. Salam Hormat: Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Media Jejak Kasus dan Radar Bangsa.
Patut di duga oknum panitia prona yang sulit di konfirmasi juga oknum sekdes mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun. berdasarkan pasal 12 huruf e UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 11 UU Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bersambung. (Pria sakti).

0 Response to "Terkait Kasus Pungli Prona tahun 2013' Staetmen Camat Laren Burhan SH, MM."
Post a Comment