3 Bulan Kasus Pegroyokan 351 jo 170 yang menimpah korban Moh. Rafli H.M' oleh pelaku Toyul - Sakur DKK di Trowulan belum kelar.
Trowulan - Mojokerto, www.jejakkasus.info - Kejadian kasus penganiayaan dan pengroyokan di wilayah hukum polsek trowulan sudah tiga bulan berjalan.
Eronis dengan kasus di atas' meski penanganan telah di tangani oleh polsek Trowulan mulai terhitung dari kejadian korban di aniaya oleh pelaku, di bulan april hingga sekarang 30 Juli 2016, belum ada titik terang pelaku di tangkap.
Pihak Polsek saat di kondirmasi belum juga ada penanganan yang serius, adanya kejadian penganiayaan dan pengroyokan terhadap Sdr. Moh. Rafli H.M. Alamat Semanding Kelurahan Beloh, Kecamatan Trowulan.
Dengan Kronologis kejadian sebagai berikut: pada hari sabtu 02 april 2016 pukul 17:00 wib. Moh. Rafli H.M. (korban), tiba tiba di keroyok oleh dugaan pelaku Toyul, sakur, dkk.
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Dusun Botok Palong, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. ucap korban.
Dalam pantauan Jejak Kasus' para pelaku di hari raya idul futri 1437 H 2016, berkeliaran di rumah masing masing.
Sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik, dan Pasal 29: Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian informasi dan data secara langsung;
b. akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. media cetak dan elektronik.
Pasal 30
Pemberian informasi dan data secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf a oleh PPID dalam bentuk antara lain:
a. tulisan; b. laporan; c. gambar; d. grafik; dan
e. rekaman.
Pasal 31 Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b oleh PPID dapat diperoleh antara lain melalui: internet;
b. Multimedia Messages System (MMS);
c. pesan singkat (Short Messages System/SMS); dan d. faksimile.
konnfirmasi dibuat di Mojokerto 24 juli 2016 oleh Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus.
Tembusan. kepada,
1. Yth. Kanit Polsek Trowulan.
2. Anggota Polsek.
3. Pihak korban (keluarga).
4. Awak LSM/ Media. Dan berita di tulis, bersambung. (Pria Sakti).
Eronis dengan kasus di atas' meski penanganan telah di tangani oleh polsek Trowulan mulai terhitung dari kejadian korban di aniaya oleh pelaku, di bulan april hingga sekarang 30 Juli 2016, belum ada titik terang pelaku di tangkap.
Pihak Polsek saat di kondirmasi belum juga ada penanganan yang serius, adanya kejadian penganiayaan dan pengroyokan terhadap Sdr. Moh. Rafli H.M. Alamat Semanding Kelurahan Beloh, Kecamatan Trowulan.
Dengan Kronologis kejadian sebagai berikut: pada hari sabtu 02 april 2016 pukul 17:00 wib. Moh. Rafli H.M. (korban), tiba tiba di keroyok oleh dugaan pelaku Toyul, sakur, dkk.
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Dusun Botok Palong, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. ucap korban.
Dalam pantauan Jejak Kasus' para pelaku di hari raya idul futri 1437 H 2016, berkeliaran di rumah masing masing.
Sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik, dan Pasal 29: Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian informasi dan data secara langsung;
b. akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. media cetak dan elektronik.
Pasal 30
Pemberian informasi dan data secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf a oleh PPID dalam bentuk antara lain:
a. tulisan; b. laporan; c. gambar; d. grafik; dan
e. rekaman.
Pasal 31 Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b oleh PPID dapat diperoleh antara lain melalui: internet;
b. Multimedia Messages System (MMS);
c. pesan singkat (Short Messages System/SMS); dan d. faksimile.
konnfirmasi dibuat di Mojokerto 24 juli 2016 oleh Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus.
Tembusan. kepada,
1. Yth. Kanit Polsek Trowulan.
2. Anggota Polsek.
3. Pihak korban (keluarga).
4. Awak LSM/ Media. Dan berita di tulis, bersambung. (Pria Sakti).
0 Response to "3 Bulan Kasus Pegroyokan 351 jo 170 yang menimpah korban Moh. Rafli H.M' oleh pelaku Toyul - Sakur DKK di Trowulan belum kelar."
Post a Comment