Komandan Korps Marinir Brigjen TNI (Mar) R.M. Trusono, S.Mn di Mohon ada Tindakan' Oknum Letkol Marinir Rahmat Hidayat Tipu Uang 525 Juta" Korban H. M. Suyono I
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (atau biasa disingkat TNI Angkatan Laut atau TNI-AL) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut.
TNI Angkatan Laut dibentuk pada tanggal 10 September 1945 yang pada saat dibentuknya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR Laut) yang merupakan bagian dari Badan Keamanan Rakyat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Eronisnya perilaku Oknum Letkol Marinir Rahmat Hidayat tidak terpuji, yakni kepada masyarakat lemah malah bertindak menyalahi koridor hukum yang berlaku di indonesia, yakni: Secara terang terangan melakukan penipuan uang sebesar Rp. 525 Juta" kepada Korban H. M. Suyono I.
Sebagai pejabat negara, yang dirinya merasa dirinya pangkat' kini dengan seenaknya sendiri memperlakukan masyarakat yang lemah hukum.
Dan hal itu diduga di lakukan oleh Oknum Letkol Mariner Rahmat Hidayat NRP. 10159/ Jabatan Kadeppers Kesatuan Kodikmar Kobangdikal yang beralamatkan Perum TNI AL Blok EIII / 8 Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.
Oknum tersebut merasa di tipu dan dirugikan uangnya sebesar Rp. 525. 000.000, (Lima ratus dua puluh lima juta), rupiah. Telah di bayar sebesar Rp. 242.000.000, (dua ratus empat puluh dua juta), rupiah.
Awalnya, sisa pembayaran penjualan rumah atas nama H. M. SUYONO IBRAHIM sejumlah uang senilai rp. 525.000.000, (lima ratus dua puluh lima juta), rupiah.
Korban merasa di permainkan uang nya di persulit karena mulai sejak korban di tipu pada tahun 2013 lalu, korban hanya menerima uang sejumlah Rp. 283.000.000, ( dua ratus delapan puluh tiga), rupiah.
Awalnya korban di kasih uang sebesar Rp. 33.000.000, kedua di kasih Rp. 200.000.000 untuk pengurusan IJB: ikatan jual beli, dan yang ke tiga di kasih uang sejumlah Rp. 50.000.000, terakhir pembayaran pada tanggal 17 februari 2015. dengan saksi Bapak Kolonel Suwaji Agkatan Darat (AD), BAPAK Sahala Tambonan dan saksi 3: M. Khafit saksi dari korban.
Hingga korban minta pendampingan ke Redaksi Jejak Kasus, terkait dugaan pelaku sukar untuk di konfirmasi, hingga berita perdana di tulis. Tambahnya: Masyarakat memohon kepada Yth. Komandan Korps Marinir Brigjen TNI (Mar) R.M. Trusono, S.Mn di Mohon ada Tindakan' Oknum Letkol Marinir Rahmat Hidayat Tipu Uang 525 Juta" Korban H. M. Suyono I, supaya ada efek jerah dan nama Kesatuan TNI - AL tetap harum di mata publik. (Pria Sakti).
Bersambung, selengkapnya klik wwww.jejakkasus.info Harian Jejak Kasus (Tem Khusus Jejak Kasus).
TNI Angkatan Laut dibentuk pada tanggal 10 September 1945 yang pada saat dibentuknya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR Laut) yang merupakan bagian dari Badan Keamanan Rakyat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Eronisnya perilaku Oknum Letkol Marinir Rahmat Hidayat tidak terpuji, yakni kepada masyarakat lemah malah bertindak menyalahi koridor hukum yang berlaku di indonesia, yakni: Secara terang terangan melakukan penipuan uang sebesar Rp. 525 Juta" kepada Korban H. M. Suyono I.
Sebagai pejabat negara, yang dirinya merasa dirinya pangkat' kini dengan seenaknya sendiri memperlakukan masyarakat yang lemah hukum.
Dan hal itu diduga di lakukan oleh Oknum Letkol Mariner Rahmat Hidayat NRP. 10159/ Jabatan Kadeppers Kesatuan Kodikmar Kobangdikal yang beralamatkan Perum TNI AL Blok EIII / 8 Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.
Oknum tersebut merasa di tipu dan dirugikan uangnya sebesar Rp. 525. 000.000, (Lima ratus dua puluh lima juta), rupiah. Telah di bayar sebesar Rp. 242.000.000, (dua ratus empat puluh dua juta), rupiah.
Awalnya, sisa pembayaran penjualan rumah atas nama H. M. SUYONO IBRAHIM sejumlah uang senilai rp. 525.000.000, (lima ratus dua puluh lima juta), rupiah.
Korban merasa di permainkan uang nya di persulit karena mulai sejak korban di tipu pada tahun 2013 lalu, korban hanya menerima uang sejumlah Rp. 283.000.000, ( dua ratus delapan puluh tiga), rupiah.
Awalnya korban di kasih uang sebesar Rp. 33.000.000, kedua di kasih Rp. 200.000.000 untuk pengurusan IJB: ikatan jual beli, dan yang ke tiga di kasih uang sejumlah Rp. 50.000.000, terakhir pembayaran pada tanggal 17 februari 2015. dengan saksi Bapak Kolonel Suwaji Agkatan Darat (AD), BAPAK Sahala Tambonan dan saksi 3: M. Khafit saksi dari korban.
Hingga korban minta pendampingan ke Redaksi Jejak Kasus, terkait dugaan pelaku sukar untuk di konfirmasi, hingga berita perdana di tulis. Tambahnya: Masyarakat memohon kepada Yth. Komandan Korps Marinir Brigjen TNI (Mar) R.M. Trusono, S.Mn di Mohon ada Tindakan' Oknum Letkol Marinir Rahmat Hidayat Tipu Uang 525 Juta" Korban H. M. Suyono I, supaya ada efek jerah dan nama Kesatuan TNI - AL tetap harum di mata publik. (Pria Sakti).
Bersambung, selengkapnya klik wwww.jejakkasus.info Harian Jejak Kasus (Tem Khusus Jejak Kasus).
0 Response to "Komandan Korps Marinir Brigjen TNI (Mar) R.M. Trusono, S.Mn di Mohon ada Tindakan' Oknum Letkol Marinir Rahmat Hidayat Tipu Uang 525 Juta" Korban H. M. Suyono I"
Post a Comment