-->

Demi bela Pamongnya, kepala Desa Mangun Jaya tega jebloskan warganya ke penjara

Indramayu, www.jejakkasus.info - Akibat Sekenario Batman yang di duga otak pelakunya kepala desa mangun jaya berinisial M.N yang di tuduhkan kepada keluarga Rastim Bin Darijan ( 55 ) Durjaya Bin Rastim ( 35 ) Tarpin  Bin Rastim (25 ) Bapak dan kedua anak tersebut beralamat di dusun Karang Jaya Rt 16 Rw. 03 Desa Mangun Jaya  Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa barat.
Mereka mendekam di Rutan Kelas IIB Indramayu Selama 120 Hari, Mereka bertiga dituduh melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama –sama melakukan kekerasan terhadap Bagus bin Kusnadi, Sebagaimana di atur dalam pasal 170 KUHP  jo 351 KUHP.
Karena mereka tidak terbukti bersalah, maka “Demi Hukum “ dibebaskan, Berdasarkan surat kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Jawa Barat lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, berita acara pengeluaran tahanan nomor W.II.PAS.PAS.18.PS 0203-200 Thn 2016.
Ketika ditemui Radar Bangsa, dirumahnya Rastim mengungkapkan “ Kami atas nama keluarga mengucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah yang maha Kuasa, Berkat do’a keluarga dan  masyrakat Mangun Jaya, do’a kami di kabulkan, dan kami ucapkan terima kasih atas bantuan pak jaksa,Bapak Kapolres Indramayu dan beserta Tim yang telah membantu kami untuk membebaskan kami dari LP Indramayu Karena kami tak bersalah, dan kami memohon pada Bapak Kapolres Indramayu  untuk segera mencabut Wajib Lapor kami. Tambahnya Kami memohon perlindungan Bapak Kapolri dan minta keadilan karna kami orang yang teraniaya, Orang lain yang melakukan perbuatannya sementara kami yang menjalani hukumannya, untuk itu kami mohon di sidik kembali sampai tuntas agar pelaku yang sebenarnya bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengganti rugi kepada kami baik materi dan moral “ Ungkap Rastim “.
 Sedangkan Muaemih Ibunya Bagus ( Korban yang meninggal ) menjelaskan “ saya tidak terima pak, atas kematian anak saya bagus karena saya yang mengandung 9 Bulan 10 Hari dan sampai membesarkannya tiba – tiba dibunuh sama orang, hanya di berikan biaya kematian saja, Kalau dinilai segi kerugian tidak seberapa, saya tetap minta keadilan karena negara kita negara hukum, walaupun anak saya salah tidak mesti harus dibinasakan, jadi saya tetap tuntut pelaku yang sebenarnya Edi Santoso dan Kawan – Kawannya untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya.Jelasnya
Sementara. Kapolres Indramayu AKBP.Eko  Sulistyo B., S.IK., SH.,MH, Ketika dengar pendapat dengan perwakilan masyarakat Desa Mangun Jaya di mapolres Indramayu pada tanggal 30 Mei 2016 Mengatakan secara tegas “ Akan segera tangkap saudara Edi,Opik,Camung yang terlibat aksi dalam pembunuhan terhadap Bagus bin Kusnadi, Asalakan kalian ikuti perintah kami, Jangan lakukan demo karena masih ada solusi lain tetapi apabila Desa Mangun Jaya terjadi keributan atau Demontrasi maka kami tidak segan – segan untuk menangkap 10 Orang yang hadir disini. “ Tegasnya “. ( Cs. Ajo )

0 Response to "Demi bela Pamongnya, kepala Desa Mangun Jaya tega jebloskan warganya ke penjara"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel