Jam Dinas' Oknum Wakasek SMA 1 Tangjunganom Nganjuk Kencani Reny Mantan Kades Ngadirejo.
Kediri, www.jejakkasus.info - Kamis 28-7-2016, Edy Purwanto yang menjabat sebagai (Wakasek) SMA 1 Tanjunganom Nganjuk, lagi lagi jam dinas di salah gunakan untuk bermesum di hotel, dengan kedudukan sebagai wakasek edy bisa keluar masuk di jam dinas dengan se enaknya, pagi itu Edy temu janji dengan janda cantik mantan kepala desa Ngadirejo Kecamatan Warujayeng Kabupaten Nganjuk Reny Mantan Kepala desa yang tinggal di Dusun Jaruman.
Reni menitipkan sepeda motornya di Pertelon Baron Kecamata Warujayeng, lalu di jemput oleh Edy Purwanto, setelah itu melaju menuju ke salah satu hotel di wilayah Kediri.
Mereka masuk hotel dan check in pukul 9.50 wib, setelah kurang lebih 2 jam di duga melakukan hubungan intim, pasangan terlarang itu check out alias keluar hotel dan menuju ke penitipan sepeda motor.
Sdr. Edy Purwanto menurunkan Reny di penitipan sepeda dan edy purwanto langsung bergegas menuju Sekolahan SMA 1 Tanjung Anom.
Dalam monitoring Jejak Kasus' Hampir 1 jam di dalam kelas Edy pun pulang ke rumahnya di Dusun Mblumbung Desa Tanjung Anom Kecamatan Warujayeng, dan Reny langsung pulang langtas pergi lagi untuk mengantar anaknya les di Nganjuk.
Redaksi' saat mengkonfirmasi: edy mengatakan jangan sampai di publikasikan bisa hancur keluarga saya dan reputasi saya, Lanjut Edy juga mengakui perbuatanya tersebut. sehingga berita di tulis.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Pria Sakti).
Reni menitipkan sepeda motornya di Pertelon Baron Kecamata Warujayeng, lalu di jemput oleh Edy Purwanto, setelah itu melaju menuju ke salah satu hotel di wilayah Kediri.
Mereka masuk hotel dan check in pukul 9.50 wib, setelah kurang lebih 2 jam di duga melakukan hubungan intim, pasangan terlarang itu check out alias keluar hotel dan menuju ke penitipan sepeda motor.
Sdr. Edy Purwanto menurunkan Reny di penitipan sepeda dan edy purwanto langsung bergegas menuju Sekolahan SMA 1 Tanjung Anom.
Dalam monitoring Jejak Kasus' Hampir 1 jam di dalam kelas Edy pun pulang ke rumahnya di Dusun Mblumbung Desa Tanjung Anom Kecamatan Warujayeng, dan Reny langsung pulang langtas pergi lagi untuk mengantar anaknya les di Nganjuk.
Redaksi' saat mengkonfirmasi: edy mengatakan jangan sampai di publikasikan bisa hancur keluarga saya dan reputasi saya, Lanjut Edy juga mengakui perbuatanya tersebut. sehingga berita di tulis.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Pria Sakti).
0 Response to "Jam Dinas' Oknum Wakasek SMA 1 Tangjunganom Nganjuk Kencani Reny Mantan Kades Ngadirejo."
Post a Comment