-->

Dana PUAP Tahun 2016 Desa Semampirrejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Diduga di Gelapkan Gapoktan.

Lamongan, www.jejakkasus.info - PUAP merupakan program merupakan program kementerian pertanian bagi petani di perdesaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan dengan memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang salah satu tujuannya yaitu memberikan kepastian akses pembiayaan kepada petani anggota Gapoktan. Struktur PUAP terdiri dari Gapoktan, penyuluh pendamping dan Penyelia Mitra Tani sehingga memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) penerima dana PUAP sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP tentunya menjadi salah satu penentu sekaligus indikator bagi keberhasilan program PUAP itu sendiri. Pelaksanaan PUAP diharapkan dapat menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang dimiliki dan dikelola oleh Gapoktan di pedesaan.

Tujuan dilaksanakannya PUAP adalah 1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah, 2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani, 3.Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis, 4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dan selanjutnya.

Namun Dana Program Usaha Agro Pedesaan ( PUAP ), yang di gelontorkan pemerintah ke desa desa bertujuan untuk membantu para petani,namun dana tersebut justru mal ah di selewengkan (di gelapkan) oleh gapoktan (Munip).
Sehingga para kelompok tani yang berada di desa tersebut anggotanya protes.
Ini terjadi di desa Semampirrejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.
Menurut keterangan warga kelompok tani, keberadaan dana tersebut tidak pernah di musyawarahkan kepada anggota, Warga petani justru tahu dari ocehan salah satu pengurus.

informasi ini di sampaikan kepada media Jejak Kasus, akhirnya tim Jejak Kasus menelusuri ke desa tersebut.
Untuk mengklarifikasi ke gapoktan Munip dan kepala desa (Khudhori), Namun setelah sampai di sana keduanya tidak berada di tempat,bahkan handphone Munip tidak aktif.
Kemudian tim mendatangi ke UPT Pertanian Sambeng (Samsul), bersama anggota LSM LP KPK (Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan), untuk meminta keterangan dari kepala UPT Pertanian Sambeng. Tetapi ternyata kepala UPT pun tidak berada di kantor, Padahal minggu yang lalu berjanji akan mempertemukan gapoktan bersama pengurus untuk di klarifikasi bersama sama.Ada dugaan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan UPT Pertanian Sambeng ada indikasi keterlibatan keberadaan dana tersebut.Karena mereka susah di temui.
Warga petani berharap agar dana PUAP tersebut segera teralisasi sehingga para petani bisa memanfaatkan.Dan LSM LP KPK berjanji akan segera melaporkan apabila dana tersebut tidak di kembalikan. (by AM).

0 Response to "Dana PUAP Tahun 2016 Desa Semampirrejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Diduga di Gelapkan Gapoktan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel