-->

Kades Plumbun Supriyadi dan Sekdes (Muslick) Korupsi di Vonis Mahkamah Agung 1 Tahun 6 Bulan, tersangka tidak di Penjara.

Jakarta, www.jejakkasus.info - Dugaan Harta sebagai pembeda, di telah di Vonis oleh Mahkamah Agung 1 tahun 6 bulan" Kades Plumbon, Kecamatan Porong Sidoarjo Tidak di penjara, ada apa?.

Dugaan Sekdes Muslich dan Kades Plumbon (Supriyadi). melakukan Korupsi Dana Gagal panin, senilai Rp. 1, 7 Milyar tahun 2010.

Karena telah melakukan tindak pidana korupsi, hingga masyarakat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan kasus banding naik ke Kejaksaan Agung . Pada tanggal 12 April 2010 bukti yang telah di sita oleh penyidik,  mengingat di putuskan sebagaimana tersebut dalam amar putusan pasal, 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi  jo. UU no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan perundang undangan yandg bersangkutan dengan perkara di Vinos Penjara 1 tahun setengah, Denda Rp. 50 000.000' (Lima puluh juta)' rupiah.

Eronisnya sampai hari ini sabtu 18 juli 2016 Kades beserta Sekdes Plumbon Muslich belum menjalani pidana atau hukuman.

Mohon statemen bapak Kades dan Sekdes Plumbun, sebagai bahan berita di harian jejak kasus www.jejakkasus.com / www.jejakkasus.info serta Koran Radar Bangsa.

TTD. Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti). Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus.

Tembusan, Kepada, 1. Yth. Narasumber. 2. NGO HDIS. 3. Media Massa/ LSM. 4. Arsip. sejauh ini belum ada tanggapan serius dari oknum kades dan sekdes Plumbun, sehingga berita di angkat. bersambung, (Abie jejak kasus).

0 Response to "Kades Plumbun Supriyadi dan Sekdes (Muslick) Korupsi di Vonis Mahkamah Agung 1 Tahun 6 Bulan, tersangka tidak di Penjara."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel