-->

Kepala Desa Hiligodu Botomuzoi Korupsikan Dana Desa (DD). tahun 2015 Rp. 319.166.594

DUGAAN KUAT KEPALA DESA HILIGODU BOTOMUZOI KECAMATAN BOTOMUZOI KORUPSIKAN DANA DESA (DD). Kabupaten Nias, www.jejakkasusinfo.info - Dengan Pembangunan dana desa sesuai dengan undang-undang Peraturan Kementrian Desa No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan dan pengunaan dana desa. Dengan demikian lagi-lagi KepalaDesa Hiligodu Botomuzoi terindikasi korupsikan Dana Desa (DD) khususnya didesa Hiligodu Kecamatan Botomuzoi dengan pelaksaan Dana Desa tahun 2015 Rp. 319.166.594 dengan jumlah totalRp.191.361.000 secara fisik. Dengan hal ini panjang jalan yang didanai 887 m2 (18 patok ) kali Rp.1.650.000/patok = 29.700.000 batu kali 427 m2  x 170.000=102.229.000 yang telah terpakai yang adadalam RAB batu kali Rp. 354.000 dengan jumlah dana yang dikorupsikan sebesar Rp. 89.087.000,- (Delapan puluh sembilan juta delapan puluh juta ribu rupiah).

Batu  kali yang dibeli  kepada masyarakat  Rp.170.000/M2, sedangkan yang tidak ditandatangani oleh pemilik batu Rp. 200.000. Dana gabungan kelompok tani (Gapoktan) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) Dana PNPM Mandiri bangunan balai pertemuan telah dilaporkan di Kajari Kota Gunungsitoli oleh Oknum Kepala Desa An : YASOZANOLO LASE.

Dana bantuan dari Provinsi Tahun 2013 senilai Rp.50.000.000 dan jugan Oknum, Kepala Desa telah mengalihkan beras raskin yang belum mempunyaikartu KKS , belum mengadakan rapat /musyawarah dalam desa mengenai pelaksanaan dana desa, tetapi  sering rapat khusus (Gelap) Oknum Kepala Desa An: Yasozanolo Lase tidak melayani masyarakat dalam melayani administrasiseperti kartu keluarga, akte kelahiran dan juga yang lain-lainnya. Ketua BPD yang telah meninggaldunia An : DALINASO LASE masih menetap menerima gaji Honor sampai sekarang.

Dengan atas tindakan Kepala Desa Hiligodu Kecamatan Botomuzo,i masyarakat merasadirugikan oleh kelakuan dan sikap oknum kepala desa tersebut.

Dengan hal ini sejumlah 16 Orangmasyarakat merasa keberatan dan melaporkan atas tindakan oleh kepala desa dan juga dilaporkan diKejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli, Desa Hiligodu kecamatan Botomuzoi memohon Kepada pemerintah dan juga kepadapenegak Hukum, supaya memproses oknum kepala desa An : YASOZANOLO LASE dan juga rekan-rekan pengurus desa yang terkait dengan korupsi Dana Desa (DD) diajukan dan dimohon kepadapenegak Hukum agar Koruptor Dihukum Mati.

Korupsi dapat di jerat UU no, 31 tahun 1999, jo, UU no, 20tahun 2001.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan:
Korupsi muncul dari ketidak tahuan atau kebiasaan, yang dianggap lumrah, pada hal semua yang menyangkut korupsi telah diatur dalam undang undang dinegri ini untuk dijalankan, seperti pasal 2, UU no, 31 tahun 1999, jo, UU no, 20tahun 2001, dalam butir (1) disebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara,atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun,dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar rupiah. (Penulis : Oktarius Ndraha).

0 Response to "Kepala Desa Hiligodu Botomuzoi Korupsikan Dana Desa (DD). tahun 2015 Rp. 319.166.594"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel