-->

Kepala Desa Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2015.

Keteeangan: Foto: Bank Sampah ADD kabupaten anggaran 2015, dan Tiang Listrik angggaran dana Desa 2015 Dusun.
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Korupsi merupakan musuh bagi setiap negara di dunia, korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekwensi terhambatnya pembangunan disuatu negara, ketidak berhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat.

Dalam pelaksanaan nya dapat terlihat dalam bentuk ketidak percayaan masyarakat, ketidak patuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara indonesia tercinta ini.

Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat
yang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Anggaran Dana Desa (DD)  tahun 2015 disalurkan pemerintah salah satu tujuan nya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfrastruktur desa,namun penggunaan dana tersebut kerap menjadi olahan oknum aparat desa nakal menambah pundi-pundi sakunya, seperti yang terjadi di desa Tebing Tinggi kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Diduga kepala desa berinisial M.N, menyelewengkan anggaran dana desa yang dikucurkan melalui APBN sebesar (Rp.285.000.000 ) sampai saat ini belum adanya pembangunan di Desa tersebut, yang ada hanya tiang listrik 5 unit di dusun I desa Tebing Tinggi.

Saat Wartawan menjumpai Tokoh masyarakat yang tak mau disebutkan nama nya selasa (19/7) pukul 11.00 wib, mengatakan ditempat didusun V belum ada pembangunan fisik untuk dana desa tahun 2015, yang ada Cuma pos kamling di dusun III itu pun bang wartawan kekurangan ADD kabupaten ditahun 2014 yang belum ada pertanggung jawaban nya,sementara hasil temuan AuditBPK RI tertanggal 6 mei 2015 No.C/LHP?XVIII.MDN/05/2015 Desa tebing tinggi yaitu kades Nya M.N belum bisa mempetanggung jawab kan atas kegiatan Desa tersebut siapakah yang bertanggung jawab bang, ungkap masyarakat tersebut.

Dalam UU RI NO 6 THN 2014 tentang desa pasal 51 point c dan f menyatakan bahwa perangkatdesa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban nya serta melakukan kolusi, korupsi, nepotisme.

Dengan atas tindakan Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin masyarakat merasa dirugikan oleh kelakuan dan sikap oknum tersebut,dan meminta kepada pihak yang berkompeten atau institusi terkait harus mengevaluasi Kades tersebut (Sergai Pers Club)

0 Response to "Kepala Desa Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2015."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel