-->

Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin bernuansa KKN

Keterangan: Foto, Bak Sampah ADD Kabupaten Tahun Anggaran 2015.
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Penggunaan ADD dan DD Kades Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten serdang Bedagai disinyalir bernuansa KKN dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2014 dan APBN tahun 2015, ADD 2014 senilai Rp.124.270.628 dan dana desa (DD) dari APBN senilai Rp.285.000.000.

Anggaran Yang disalurkan pemerintah kabupaten mau pun pemerintah pusat sebagai salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfratruktur desa namun sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kerap menjadi olahan Kades Tebing Tinggi kecamatan tanjung Beringin inisial M.N menambah pundi-pundi sakunya.
Korupsi merupakan musuh bagi setiap negara di dunia, korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekwensi terhambatnya pembangunan disuatu negara, ketidak berhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat.
Dalam pelaksanaan nya dapat terlihat dalam bentuk ketidak percayaan masyarakat, ketidak patuhan masyarakat terhadap hukum,dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara indonesia tercinta ini.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Aktivis LSM LPKH zainal abidin meminta kepada pihak Kejari sei Rampah memanggil oknum Kepala desa tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara, yang diduga menyelewengkan ADD tahun 2014 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang berjumlah total Rp.409.270.628, yang hingga kini belum ada pembangunan fisik didesa tersebut, ungkap nya.

Salah seorang warga mengatakan: di dusun V yang tak mau disebutkan nama nya selasa (20/7) pukul 15.00 wib, mengatakan ditempat kami didusun V belum ada pembangunan fisik untuk dana desa tahun 2015, yang ada Cuma pos kamling di dusun III itu pun kekurangan ADD kabupaten ditahun 2014 yang belum ada pertanggung jawaban nya, sementara hasil temuan Audit BPK RI tertanggal 6 mei 2015 No.C/LHP?XVIII.MDN/05/2015 Desa tebingtinggi yaitu kades M.N belum bisa memprtanggung jawab kan atas kegiatan Desa tersebut, dan kami berharap bang agar oknum tersebut harus diperiksa oleh pihak yang berkompeten di serdang bedagai sebab kades nya telah merugikan kami ini kan uang negara berarti uang rakyat juga diperuntukan untuk pembangunan Didesa kami, ungkap nya.

Dalam UU RI NO 6 THN 2014 tentang desa pasal 51 point c dan f menyatakan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban nya serta melakukan kolusi, korupsi, nepotisme.(Sergai Pers Club).

0 Response to "Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin bernuansa KKN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel