Kepala Desa Tebing Tinggi Mencak-mencak di beritakan Dugaan Korupsi dana Desa 2015.
Serdang Bedagai, jejakkasus.info - Tidak adanya pembangunan yang nampak sejak tahun 2014 hingga tahun 2015 menjadi dasar munculnya beragam persepsi ditengah masyarakat desa Tebing Tinggi Kecamatan tanjung Beringin kabupaten serdang Bedagai, pada hal gelontoran Dana Desa wilayah itu mencapai kurang lebih Rp.285 juta ditahun 2015 lalu.
Sangat ironis, dana ratusan juta yang dikucurkan pemerintah pusat melalui program dana desa ke desa tersebut tidak digunakan sesuai aturan Permendes, Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2015 kembali mencuat di desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, kali ini tudingan menyasar terhadap kades tersebut berinisial M.N.
Akibat pemberitaan sebelumnya oknum kades tersebut mencak-mencak, saat awak media menyambangi nya hari senin (26/7) pukul 10.00 wib mengatakan kenapa saya aja yang diberitakan masih banyak kades yang lain dan bermasalah tentang dana desa 2015, kenapa kades yang lain tidak kalian beritakan, ungkapnya kepada tim.
Ketua DPC AWDI sergai Tarmidi assegaf mengatakan saat kru media datang kekantor nya di dolok merawan senin (25/7) transparansi pengguna anggaran tidak pernah diperlihatkan oleh kades setiap ada pertemuan kepada tokoh masyarakat.
Dugaankuat pengguna Dana Desa (DD), hanya kades yang tau, jelas nya.
Dihari yang sama kru media menyambangi Kabid Pemdes Sri dan mengatakan bahwa LHP kades tersebut tahun 2015 belum kami terima, dan ironis nya lagi kades tersebut meminta pencairan dana desa tahun 2016 harus pada saat ini juga, persis kades datang pada 20 ramadhan pukul 15.00 wib dan harus cair dana pada pukul 16.00 wib, ya gimana pak kita mau cairkan sementara berkas nya aja belum selesai dan SPJ nya belum ada jelas nya.
Setelah itu oknum kades keluar dan tiba-tiba oknum tersebut membawa rekan-rekan nya kira-kira sepuluh orang lalu marah-marah dan mengtakan harus hari ini juga cair dana tersebut, ungkap nya kembali.
NGO HDIS Sumut Khairul aswad Sirait meminta pemerintah kabupaten serdang bedagai memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin tersebut atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2015.
Anggaran Yang disalurkan pemerintah kabupaten mau pun pemerintah pusat sebagai salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfratruktur desa namun sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kerap menjadi olahan Kades Tebing Tinggi kecamatan tanjung Beringin inisial M.N menambah pundi-pundi sakunya.
Korupsi merupakan musuh bagi setiap negara di dunia, korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekwensi terhambatnya pembangunan disuatu negara, ketidak berhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat.
Dalam pelaksanaan nya dapat terlihat dalam bentuk ketidak percayaan masyarakat, ketidak patuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara indonesia tercinta ini.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakatyang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Aktivis LSM LPKH zainal abidin meminta kepada pihak Kejari sei Rampah memanggil oknum Kepala desa tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara, yang diduga menyelewengkan ADD tahun 2014 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang berjumlah total Rp.409.270.628, yang hingga kini belum ada pembangunan fisik didesa tersebut, ungkap nya.
Saat Wartawan menyambangi salah seorang warga di dusun V yang tak mau disebutkan nama nya selasa (20/7) pukul 15.00 wib, mengatakan ditempat kami didusun V belum ada pembangunan fisik untuk dana desa tahun 2015, yang ada Cuma pos kamling di dusun III itu pun kekurangan ADD kabupaten ditahun 2014 yang belum ada pertanggung jawabannya.
Sementara hasil temuan Audit BPK RI tertanggal 6 mei 2015 No.C/ LHP?XVIII.MDN/ 05 / 2015 Desa tebingtinggi yaitu kades M.N belum bisa mempetanggung jawabkan atas kegiatan Desa tersebut, dan kami berharap bang agar oknum tersebut harus diperiksa oleh pihak yang berkompeten di serdang bedagai sebab kades nya telah merugikan kami ini kan uang negara berarti uang rakyat juga diperuntukan untuk pembangunan Didesa kami, ungkap nya.
Dalam UU RI NO 6 THN 2014 tentang desa pasal 51 point c dan f menyatakan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/ atau kewajiban nya serta melakukan kolusi, korupsi, nepotisme. (Sergai Pers Club)
0 Response to "Kepala Desa Tebing Tinggi Mencak-mencak di beritakan Dugaan Korupsi dana Desa 2015."
Post a Comment