MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BABAT LAKUKAN PUNGLI
Lamongan, www.jejakkasus.info - Tahun ajaran baru merupakan momentum baru bagi kepala sekolah dan para staf guru.saat seperti ini sangat di tunggu, bagaimana tidak, di saat ini banyak uang yang masuk dari pungutan dan sumbangan.
Sumbangan bagi peserta anak didik baru wajib menyumbang Rp 1.500.000, Padahal yang di terima 14 lokal.Tinggal menghitung saja, belum pakaian atau seragam baru hampir Rp 700.000.
Kegunaan sumbangan itu juga tidak jelas.Sehingga perlu di pertanyakan, Andai kata memang di butuhkan untuk pembangunan, harus di ketahui RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) dulu.
Dan biayanya butuh berapa sehingga wali murid tahu kegunaan uang tersebut.
Termasuk juga dana BOS dan BSM harus di rinci dan di laporkan sama wali murid dengan komite.
Masyarakat sangat kecewa dengan adanya pungutan yang tidak jelas itu sehingga menimbulkan polemik, apalagi saat saat ini pemerintah gencar gencarnya membahas tentang pendidikan.
Menurut S.Subianto dari B.PAN ( Badan Pengawas Aset Negara ) menyatakan bahwa sumbangan mestinya di lihat kondisi masyarakat, Kalau tidak mampu harusnya ada toleransi dari pihak sekolah, sehingga anak anak yang tidak mampu bisa di tampung di sekolah.
Supriyanto alias Pria sakti menambahkan: Dugaan pelaku Pungli di Dispendik dapat melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. ( By AM & MIMI JK )
Sumbangan bagi peserta anak didik baru wajib menyumbang Rp 1.500.000, Padahal yang di terima 14 lokal.Tinggal menghitung saja, belum pakaian atau seragam baru hampir Rp 700.000.
Kegunaan sumbangan itu juga tidak jelas.Sehingga perlu di pertanyakan, Andai kata memang di butuhkan untuk pembangunan, harus di ketahui RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) dulu.
Dan biayanya butuh berapa sehingga wali murid tahu kegunaan uang tersebut.
Termasuk juga dana BOS dan BSM harus di rinci dan di laporkan sama wali murid dengan komite.
Masyarakat sangat kecewa dengan adanya pungutan yang tidak jelas itu sehingga menimbulkan polemik, apalagi saat saat ini pemerintah gencar gencarnya membahas tentang pendidikan.
Menurut S.Subianto dari B.PAN ( Badan Pengawas Aset Negara ) menyatakan bahwa sumbangan mestinya di lihat kondisi masyarakat, Kalau tidak mampu harusnya ada toleransi dari pihak sekolah, sehingga anak anak yang tidak mampu bisa di tampung di sekolah.
Supriyanto alias Pria sakti menambahkan: Dugaan pelaku Pungli di Dispendik dapat melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. ( By AM & MIMI JK )

0 Response to "MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BABAT LAKUKAN PUNGLI"
Post a Comment