-->

Pabrik Peleburan Limbah B3 Batu Bara Milik Hengki Di Desa Karangdiyeng Kutorejo tanpa SIUP dari Kementerian LH RI.

Kutorejo Mojokerto, www.jejakkasus.info - Dugaan kuat pabrik peleburan baru bara milik Hengki yang beralamat di Jalan raya Desa Karang Diyeng Kecamatan Kutorejo tidak menganyongi ijin Amdal SIUP dari Pebgelolahan Lingkungan Hidup RI.

Lokasi Pabrik Peleburan Batu Bara tersebut berada Pas depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangdiyeng 2, Kecamatan Kutorejo.

Ketika di konfirmasi pihak pabrik hanya di temui pegawai nya seorang wanita: dan wanita itu mengatakan pak hengki tidak di tempat, minta nomor ponselnya pun tidak di kasih.

Lanjut, Bapak Yasin selaku Kasun Karangdiyeng saat di kinfirmasi mengatakan: pihak pabrik tidak pernah ada komunikasi dengan Desa, sehingga saya selaku Kasun tidak tau ada ijin atau tidak, harusnya oabrik kalau ngurusi ijin HO saya juga tau, ini lain' tidak petnah ada komunikasi.

Pihak Polres Kabupaten Mojokerto bagian tindak pidana tertentu PITER Bapak Sukoco belum pernah tau pabrik itu, sehingga berita di tulis.

Padahal: Menurut UU yang berlaku: Pabrik tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian' melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999 - PIN: 5EB5B50C
website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Pria Sakti).

0 Response to "Pabrik Peleburan Limbah B3 Batu Bara Milik Hengki Di Desa Karangdiyeng Kutorejo tanpa SIUP dari Kementerian LH RI."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel