Pengusaha penyulingan Tiner Milik Anwar Kedawung DKK Beroperasi’ belum mempunyai Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Mojokerto, www.jejakkasus.info - 4 (Empat) Pengusaha penyulingan belum mempunyai ijin operasional atau Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun sudah operasional cukup lama, antara lain: 1. Rahman yang saat ini ke kelola Anwar alamat Dusun Kedawung Utara, desa Bicak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, 2. Yono / Istiqomah dusun Dawung Selatan desa Bicak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, 3. Siren Tiner lokasi dan alamat desa Balongwono, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, 4. Ayik, alamat dusun Keweden dan dusun Wates desa Balong Wono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Pengusaha tanpa ijin ini telah di laporkan Jejak Kasus Ke Polres Mojokerto, ironisnya sampai saat ini belum ada penyikapan yang serius, tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Definisi
1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini. Bersambung hingga penerapan hukum berjalan. Saat di konfirmasi anwar belum mrmberikan staetmen apapun sehingga berita di angkat.
Kepolisian Polres Mojokerto saat di konfirmasi: mengatakan rasa kemanusian mas, dan itu hanya buat tuntutan perut, ucapnya. Padahal fakta membuktikan ekonomi pengusaha tersebut lebih dan memang saat ini dari pihak masyarakat belum ada korban akibat dampak lingkungan, namun jangka panjang sudah pasti ada dampaknya pasalnya langsung berkenaan dengan pernafasan. (Pria Saksi).
Pengusaha tanpa ijin ini telah di laporkan Jejak Kasus Ke Polres Mojokerto, ironisnya sampai saat ini belum ada penyikapan yang serius, tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Definisi
1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini. Bersambung hingga penerapan hukum berjalan. Saat di konfirmasi anwar belum mrmberikan staetmen apapun sehingga berita di angkat.
Kepolisian Polres Mojokerto saat di konfirmasi: mengatakan rasa kemanusian mas, dan itu hanya buat tuntutan perut, ucapnya. Padahal fakta membuktikan ekonomi pengusaha tersebut lebih dan memang saat ini dari pihak masyarakat belum ada korban akibat dampak lingkungan, namun jangka panjang sudah pasti ada dampaknya pasalnya langsung berkenaan dengan pernafasan. (Pria Saksi).


0 Response to "Pengusaha penyulingan Tiner Milik Anwar Kedawung DKK Beroperasi’ belum mempunyai Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)."
Post a Comment