PT BAJA SARANA PERKASA (BSP) MENYALAHI ATURAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN TANAH URUG.
Fendi Sitorus Dilaporkan Ke Polres Serdang Bedagai.
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - PT Baja Sarana Perkasa ( BSP ) melalui Fendi Sitorus di duga kuat telah menyalahi aturan tentang izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas tanah urug hal ini di pastikan oleh saudara Saurina Ramadhani selaku pemilik izin IUP, data pemetaan dan penentuan titik koordinat lokasi yang dilakukan oleh Pelayanan Perizinan terpadu provinsi sumatera utara, dan disaksikan oleh pihak Polres serdang bedagai saat tinjau lokasi di dusun III Desa Sennah dan Dusun Tegal Sari Desa Bingkat Kecamatan Gajahan Rabu ( 20/7).
Fendi sitorus telah menyalah gunakan izin IUP dan menyalahi titik koordinat, yang telah ditentukan melalui dinas perizinan provinsi sumatera utara, dinas pertambangan dan dinas lingkungan hidup kabupaten serdang bedagai di wakili pak amat dan pak hadi, sementara dari pihak kepolisian di wakili oleh kasat reskrim dan kanit reskrim polres serdang bedagai, karena menyalahi aturan dan menyalahi izin IUP maupun menyalahi titik koordinat, pemilik tanah dan pemilik izin IUP Saurina Ramadhani menyetop galian tanah urug Fendi Sitorus.
Polres serdang bedagai melalui kasat reskrim dan pemilik tanah langsung memberitahukan kepada pihak Fendi sitorus sebelum adanya penyelesaian tanah baik dengan mediasi maupun proses hukum maka tidak di perbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi lahan, perkiraan kerugian Saurina Ramadhani akibat perbuatan Fendi sitorus hingga mencapai 2,5 Milyar.
Saurina Ramadhani saat di konfirmasi di lokasi lahan Rabu ( 27/7 ) Mengatakan lahan ini milik kita yang kita beli dari ibuk aisyah dan silasar dengan luas lahan seluas 24 rante dan sudah di lengkapi dengan izin IUP atas nama saya sendiri, namun kenapa lokasi saya di korek oleh Fendi Sitorus, tanpa seizin dari saya, dan beberapa hari yang lalu kita sudah melaporkan masalah ini ke polres serdang bedagai menurut aturan undang undang yang kita ketahui Fendi Sitorus di duga telah Melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, Mengorek atau menggali tanpa seizin pemilik IUP atau tidak berkerja sama dengan pemilik IUP akan di kenakan tuntutan pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar, sehingga mereka tetap kita halau agar tidak menggali tanah urug di titik koordinat milik saya, namun sepertinya pihak Fendi Sitorus ini tetap bandel dan merasa seperti kebal hukum, Ujar Saurina.
Saat wartawan menyambangi kekantor cabang BSP selasa (26/7) di simpang empat sei buluh Fendi sitorus tidak ada ditempat,dan para pekerja dikantor nya mengatakan kami tidak tau pak yang nama nya Fendi sitorus dengan nada menutup-nutupi oknum tersebut.
Samsul Ketua DPD LSM TOPPAN-RI Kabupaten Serdang bedagai saat di konfirmasi di lokasi lahan Mengatakan” Kita sudah melakukan beberapa proses seperti mediasi, penyetopan, dan membuat laporan ke pada pihak kepolisian polres serdang bedagai, namun yang kita ketahui hingga saat ini hanya peninjauan lokasi dan penetapan titik koordinat, padahal sudah jelas izin IUP buk Saurina Ramadhani telah menjelaskan lokasi lahan tanah berdasarkan hak milik pemilik tanah, sementara pemilik tanah dengan syah menyatakan kalau tanah itu memang miliknya jadi ngapain lagi kita lakukan penetapan titik koordinat, namun kalau memang itu permintaan mereka sudah kita lakukan seminggu yang lalu dan hasilnya sama tetap milik buk Saurina Ramadhani, namun kenapa Fendi Sitorus hingga saat ini belum di periksa selaku penyalah gunaan izin IUP dan yang kita duga kasar nya melakukan pencurian tanah, ada apa dengan pihak kepolisian serdang bedagai, Tandas Samsul.( Sergai pers club )
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - PT Baja Sarana Perkasa ( BSP ) melalui Fendi Sitorus di duga kuat telah menyalahi aturan tentang izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas tanah urug hal ini di pastikan oleh saudara Saurina Ramadhani selaku pemilik izin IUP, data pemetaan dan penentuan titik koordinat lokasi yang dilakukan oleh Pelayanan Perizinan terpadu provinsi sumatera utara, dan disaksikan oleh pihak Polres serdang bedagai saat tinjau lokasi di dusun III Desa Sennah dan Dusun Tegal Sari Desa Bingkat Kecamatan Gajahan Rabu ( 20/7).
Fendi sitorus telah menyalah gunakan izin IUP dan menyalahi titik koordinat, yang telah ditentukan melalui dinas perizinan provinsi sumatera utara, dinas pertambangan dan dinas lingkungan hidup kabupaten serdang bedagai di wakili pak amat dan pak hadi, sementara dari pihak kepolisian di wakili oleh kasat reskrim dan kanit reskrim polres serdang bedagai, karena menyalahi aturan dan menyalahi izin IUP maupun menyalahi titik koordinat, pemilik tanah dan pemilik izin IUP Saurina Ramadhani menyetop galian tanah urug Fendi Sitorus.
Polres serdang bedagai melalui kasat reskrim dan pemilik tanah langsung memberitahukan kepada pihak Fendi sitorus sebelum adanya penyelesaian tanah baik dengan mediasi maupun proses hukum maka tidak di perbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi lahan, perkiraan kerugian Saurina Ramadhani akibat perbuatan Fendi sitorus hingga mencapai 2,5 Milyar.
Saurina Ramadhani saat di konfirmasi di lokasi lahan Rabu ( 27/7 ) Mengatakan lahan ini milik kita yang kita beli dari ibuk aisyah dan silasar dengan luas lahan seluas 24 rante dan sudah di lengkapi dengan izin IUP atas nama saya sendiri, namun kenapa lokasi saya di korek oleh Fendi Sitorus, tanpa seizin dari saya, dan beberapa hari yang lalu kita sudah melaporkan masalah ini ke polres serdang bedagai menurut aturan undang undang yang kita ketahui Fendi Sitorus di duga telah Melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, Mengorek atau menggali tanpa seizin pemilik IUP atau tidak berkerja sama dengan pemilik IUP akan di kenakan tuntutan pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar, sehingga mereka tetap kita halau agar tidak menggali tanah urug di titik koordinat milik saya, namun sepertinya pihak Fendi Sitorus ini tetap bandel dan merasa seperti kebal hukum, Ujar Saurina.
Saat wartawan menyambangi kekantor cabang BSP selasa (26/7) di simpang empat sei buluh Fendi sitorus tidak ada ditempat,dan para pekerja dikantor nya mengatakan kami tidak tau pak yang nama nya Fendi sitorus dengan nada menutup-nutupi oknum tersebut.
Samsul Ketua DPD LSM TOPPAN-RI Kabupaten Serdang bedagai saat di konfirmasi di lokasi lahan Mengatakan” Kita sudah melakukan beberapa proses seperti mediasi, penyetopan, dan membuat laporan ke pada pihak kepolisian polres serdang bedagai, namun yang kita ketahui hingga saat ini hanya peninjauan lokasi dan penetapan titik koordinat, padahal sudah jelas izin IUP buk Saurina Ramadhani telah menjelaskan lokasi lahan tanah berdasarkan hak milik pemilik tanah, sementara pemilik tanah dengan syah menyatakan kalau tanah itu memang miliknya jadi ngapain lagi kita lakukan penetapan titik koordinat, namun kalau memang itu permintaan mereka sudah kita lakukan seminggu yang lalu dan hasilnya sama tetap milik buk Saurina Ramadhani, namun kenapa Fendi Sitorus hingga saat ini belum di periksa selaku penyalah gunaan izin IUP dan yang kita duga kasar nya melakukan pencurian tanah, ada apa dengan pihak kepolisian serdang bedagai, Tandas Samsul.( Sergai pers club )
0 Response to " PT BAJA SARANA PERKASA (BSP) MENYALAHI ATURAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN TANAH URUG."
Post a Comment