-->

Tambang Pasir (Galian C), Milik Darmanto Desa Munung Jatikalen Nganjuk" Kanit Reskrim Siswanto Enggan Ambil Sikap

Nganjuk, www.jejakkasus.info - Perihal Kegiatan Galian C Desa Munung Kecamatan Jatikalen, dugaan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Darmanto selaku pengusaha galian c tidak mengindahkan, Dan kanit reskrim polsek Jatikalen Siswanto melalui handpine seluler tidak memberikan respon.

Padahal galian c dengan cara menyedot pasir dengan diesel membawa perahu di sungai besar, sangat berdampak rawan banjir besar. Dugaan tanpa ijin sebagaimana Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Dimana setiap orang yang memanfaatkan ruang harus dengan Ijin Pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, sebagaimana di terangkan pasal 70 ayat (1), UU No. 26 tahun 2007 tentang pemanfaatan ruang.

Hasil investigasi Jejak Kasus di lapangan, terindikasi kegiatan tambang pasir di Dusun Munung Desa Munung Rt. 08, Rw. 06, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk pengusaha tidak memegang dokumen SIUPK Tentang Mineral dan Batu Bara.

SUPRIYANTO ALIAS ILYAS PIMPINAN PUSAT NGO HDIS: Menerangkan tentang adanya ancaman Pidana pengusaha Galian C Ilegal atau yang tidak mengantongi ijin.

Dapat di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.

Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum

Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. (Supriyanto alias Pria Sakti).

0 Response to "Tambang Pasir (Galian C), Milik Darmanto Desa Munung Jatikalen Nganjuk" Kanit Reskrim Siswanto Enggan Ambil Sikap"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel