USAHA PERDAGANGAN UPT SEMANGAT BARU BAKHTIAR (SI OBENG) TIDAK TERIMA PENGEKSPORAN DAGING BABI ILEGAL
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Sesuai hasil Pantauan Tem awak Media Jejak Kasus Kepulauan Nias, Usaha pakan Ternak UPT SEMANGAT BARU dengan alamat perusahaan dan pabrik Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara saat dikonfirmasikan oleh media jejak kasus kepada pemilik usaha pakan ternak An:BHATIAR alias SI OBENG mengatakan: “saya mendirikan usaha pada tahun 2003, sampai pada tahun 2005 mengalami kemacetan usaha karena terjadinya kesulitan mendapatkan bahan makanan ternak babi waktu terjadinya gempa di Kepulauan Nias pada tahun 2005 dengan terjadi lagi kerugian besar sehingga berturut-turut pada tahun 2008-2009 sampai 2010 dan juga turunnya harga daging babi sehingga Rp.15.000/Kg mengalami kerugian hingga jutaan rupiah”. Pada tahun 2008 sejumlah 2000 ekor babi telah mati yang kena dengan berbagai virus sehingga pemerintah memberikan vaksin PRRS. Saya mempunyai 8 izin usaha sementara mereka yang punya usaha perdagangan babi tidak punya izin dan juga tidak ada satupun surat tetapi beranimereka mengekspor babi dari Medan lalu mereka bawa di Nias beberapa truk.
Tapi itu namanya usaha ilegal, lalu bagaimana kami yang sudah punya izin selalu kami bayar pajak dan juga semua kami kerjakan, upah kami bayar juga.
Di beberapa usaha perdagangan babi lainya kalau ditanya selalu mereka katakan dalam pengurusan, padahal dalam pengurusan izin tersebut tidak sampai satu minggu dan juga bertahun-tahun.
Dengan hal ini di minta kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar usaha ilegal khususnya diKota Gunungsitoli juga usaha pengekspor daging ilegal diberhentikan (Okta Ndraha).
0 Response to "USAHA PERDAGANGAN UPT SEMANGAT BARU BAKHTIAR (SI OBENG) TIDAK TERIMA PENGEKSPORAN DAGING BABI ILEGAL "
Post a Comment