Yatno Guru STM AL- Huda Kediri Tiduri Guru Istri Orang.
Kediri, www.jejakkasus.info - Pagi itu hari selasa 26-7-2016, yatno adalah salah satu guru STM Al Huda Kabupaten Kediri dan Ursula adalah teman yanto satu propesi.
Pasangan nenek dan kaket itu temu janji di hotel bagian barat terminal, tidak di sangka pasangan kakek nenek itu bermesum di dalam hotel.
Lebih sip lagi' setelah di rasa cukup puas kakek dan nenek itupun keluar dari hotel dan ber pisah selanjutnya menuju ke rumah masing masing.
Pasangan wanita Ursul nenek genit yang usianya kurang lebih 65 tahun tapi masih mempunyai kelakuan bejat mengaet suami orang.
Selebihnya yatno pulang untuk menjemput istrinya karena sudah waktunya istrinya pulang kerja.
Saat di konfirmasi yatno tidak ada respon, lanjut dengan ursul ketika di konfirmasi beliau merasa ketakutan dan malu apabila pihak keluarganya tau adanya perselingkuhan.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).
Pasangan nenek dan kaket itu temu janji di hotel bagian barat terminal, tidak di sangka pasangan kakek nenek itu bermesum di dalam hotel.
Lebih sip lagi' setelah di rasa cukup puas kakek dan nenek itupun keluar dari hotel dan ber pisah selanjutnya menuju ke rumah masing masing.
Pasangan wanita Ursul nenek genit yang usianya kurang lebih 65 tahun tapi masih mempunyai kelakuan bejat mengaet suami orang.
Selebihnya yatno pulang untuk menjemput istrinya karena sudah waktunya istrinya pulang kerja.
Saat di konfirmasi yatno tidak ada respon, lanjut dengan ursul ketika di konfirmasi beliau merasa ketakutan dan malu apabila pihak keluarganya tau adanya perselingkuhan.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).
0 Response to "Yatno Guru STM AL- Huda Kediri Tiduri Guru Istri Orang."
Post a Comment