-->

PENDIRI DAN PENGURUS F KAMIS KOBARKAN SEMANGAT PERJUANGKAN ANGGOTANYA

Indramayu, www.jejakkasus.info - Munculunya didunia maya keputusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 30 Juni 2016 membuat seluruh masyarakat yang tergabung Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F KAMIS) merasa “geram” karena telah dipermainkan dengan merubah putusan dari Cabut menjadi Kabul. sehingga pada hari jumat tanggal 22 Juli 2016 Pukul 15.30 WIB, F KAMIS berkumpul di aula Balai Desa Amis Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang  dihadiri  tim pengurus  beserta penasihat hukumnya, ketua kelompok, koordinator Desa dan Anggotanya yang tergabung F KAMIS yang mana anggotanya meliputi 5 kecamatan.
Mereka diundang oleh pengurus untuk mengadakan audiensi, mengambil langkah tegas atas kebutuhan yang diputuskan oleh Hakim Agung.
Suherman, selaku Ketua F KAMIS dalam sambutannya: mengatakan, kami sudah cukup sabar, kita sudah berjuang kurang lebih 3 tahun lamanya tinggal petik buahnya saja tiba-tiba munculnya berita di dunia maya bahwa pihak pemohon (PT. PG Rajawali) terkabulkan atas permohonannya, artinya yang tadinya dimenangkan oleh pihak kami yangsudah diputuskan pada tanggal 20 Juni 2016 berubah menjadi “kabul” pada tanggal 30 Juni 2016, putusan inilah yang membuat hati kami sakit,   padahal jauh-jauh hari kami sudahmenghormati hukum, tetapi yang diatas   yang memiliki kewenangan hukum tidak menghormati keputusannya sendiri. Lanjutnya.
Maka kami putuskan mari bersatu, kita perjuangkan hak kita kuasai lahan tebu dan kita bertekad rawe-rawe lantas malang-malang putung. Tegasnya.
Sementara ditempat yang sama, Taryadi selaku pendiri F KAMIS menyerukan “kami sangat kecewa hasil keputusan Mahkamah Agung yang beredar di dunia maya, yang keputusannya mancla-mencle, dengan begitu mudahnya merubah keputusan dalam 10 haribisa terjadi membuat kami bertanya-tanya, ada apa dibalik semua ini? karena tanggal 20 Juni 2016 keputusan MA “Cabut” yang berarti Pemohon dicabut atas kasasinya, artinya tuntutan F KAMIS dipenuhinya, tetapi tanggal 30 Juni 2016 keputusan MA “Kabul” artinya kasasi pemohon dikabulkan.
Hal inilah yang membuat kejanggalan bagi kami karena keputusan MA yang berubah-ubah yang membuat tidak adil bagi kami.
Lanjutnya, Kami akan melakukan perlawanan baik segi hukum, segi diplomasi ataupun segi politis karena sudah menciderai hukum di negeri ini, maka langkah pertama yang kami ambil adalah langkah hukum, kalau tidak ada perubahan keputusan dari MA makakami akan bawah ke Komisi Yudisial, ke KPK dan adukan juga ke DPR RI, dan senjata pamungkas kami akan melakukan demonstrasi ke Jakarta yang sudah kami programkan pada tanggal 27 Juli 2016 akan kami bawa anggota kurang lebih 6.000 masyarakat F KAMIS, tujuannya untuk menelanjangi oknum Hakim Agung, supaya tidak lama-lama mencokol diMahkamah Agung, tegasnya.
Sedangkan Caripan Asidik, SH selaku penasihat hukum F KAMIS, saya akan bela perjuangan masyarakat F KAMIS dan akan saya tantang Hakim Agung untuk adu argumen dengan saya, kalau permohonan kami tidak dikabulkan maka jangan salahkan kami untukkuasai lahan tebu yang sementara diduduki PT PG Rajawali   akan kami usir dari lahan tersebut. Tegasnya.(Casita R).

0 Response to "PENDIRI DAN PENGURUS F KAMIS KOBARKAN SEMANGAT PERJUANGKAN ANGGOTANYA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel