-->

Diduga Terjadi Malpraktek di Rumah Bidan Nurul Logawe Sumberkepuh Kehabisan Tabung Oksigen Pasien di Rujuk ke RS Lengkong, di jalan Meninggal Dunia.

Nganjuk, www.jejakkasus.info - Sekitar bulan Juli 2016 diduga di tempat Bidan Nurul Dusun Logawe, Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk diduga telah ada kejadian Malpraktek.

Kronologis : Ada keluarga muda atas nama suami SUTRISNO waktu itu bersama istri YUYUN berusia (26) tahun saat ini almarhum.

Yuyun meninggal dunia dalam posisi hamil atau mengandung 9 bulan, menurut narasumber cerita tetangga kanan kiri sebelum kejadian sesak napas pada malam itu.

Korban Yuyun di bawa ke rumah bidan sekaligus tempat praktek Ibu Nurul yang jaraknya kurang lebih 300 meter.

Tetapi jawaban bu Bidan Tabung oksigen-nya habis terus dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Lengkong akan tetapi di dalam perjalanan korban telah menghembuskan napasnya yang terakhir.

Dari uraian ini mohon kepada Yth. bu bidan menjelaskan guna melengkapi bahan pemberitaan di Jejak Kasus, (...).

TTD. Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus. Namun sejauh ini bidan sukar di konformasi, sehingga berita di tulis.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menuturkan:

Di dalam membuka praktek mandiri, bidan yang bekerja di rumah sakit, rumah bersalin atau institusi lainnya ada di bawah perlindungan institusinya,

Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena harus mempertanggung jawabkan sendiri apa yang dilakukan.

Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.

untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek)  batas kewenangan serta kewajiban tenaga bidan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.

Supaya tidak kena Sanksi Hukum: seperti halnya di bawa ini, maka Bidan harus berhati hati dan mempunyai Ijin Praktek dan menjalankan sebagaimana mestinya.

Yakni sangsi bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MeNKESE/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik bidan pasal 42 mengatakan: Bidan yang dengan sengaja :
a. Melakukan praktik kebidanan tampa mendapat pengakuan / adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan / atau :
b. Melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 :
c. Melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
Pasal 35, berbunyi :
1. Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a. Menjalankan praktik apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik
b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
2. Bagi bidan yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.
Pasal 36, berbunyi :
1. Kepala dinas kesehatan kabupaten / kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap keputusan ini.
2. Peringatan lisan atau tertulis sebagiaman dimaksud pada ayat 1 diberikan paling banyak 3 kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan kepala dinas kesehatan kabupaten / kota dapat mencabut SIPB bidan yang bersangkutan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain ditur dalam pasal 359 yang berbunyi: “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun". Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orag lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. “ Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembian bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinngi tiga ratus juta rupiah. bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "Diduga Terjadi Malpraktek di Rumah Bidan Nurul Logawe Sumberkepuh Kehabisan Tabung Oksigen Pasien di Rujuk ke RS Lengkong, di jalan Meninggal Dunia."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel