-->

Jabat PJ- Pejabat Sementara 6 bulan' Suprapto Jual TKD-Bengkok Melebihi masa Jabatan.

Pacet, Mojokerto, www.jejakkasus.info - Minggu 21 Agustus 2016 Terkait PJ- pejabat sementara Kades Cempokolimo Kecamatan Pacer yang di jabat Suprapto : Nip. 196002121980121010 masa jabatan menurut koridor hukum pemerintah 6 bulan yang terhitung mulai tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016.

Desa Cempokolimo mengadakan Rapat Kordinasi dan Dengar Pendapat Pemerintahan Desa yang di hadiri oleh Bapak Camat Pacet Drs Norman.

Dalam acara RAPKOR rapat kordinasi di Balai Desa Cempokolimo hadir Camat Drs Norman, Tokoh Masyarakat, LPM, BPD, Para Kasus dan Kaur Desa.

Dengan adanya Rapat Kordinasi dan Dengar Pendapat Pemerintahan Desa, terkuaklah oknum PJ Kades Suprapto yang di tunjuk oleh Camat Nurman menjabat sebagai PJ Kades Cempokolimo, Eronisnya kursi jabatan PJ Kades dugaan telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yakni Bengkok Kades diduga telah di jual kepada warga melebihi batas masa jabatan PJ Kades.

Seperti halnya yang terjadi dalam Rapat Kordinasi malam hari ini' Kasun Cempokolimo Bapak Munaji sempat menanyakan TKD-Benkok Kades di jual kemana? sementara masa jabatan sudah usai tertanggal 15 agustus 2016.

Sementa itu PJ Suprapto sukar di tenui, melalui handpone selulernya 0856489720XX dan 0813331455XX tidak di angkatbsehingga berita perdana di tulis. bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "Jabat PJ- Pejabat Sementara 6 bulan' Suprapto Jual TKD-Bengkok Melebihi masa Jabatan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel