Prosedur menjadi Notaris menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Redaksi, www.jejakkasus.info - Persyaratan: Barga negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Prosedur pengangkatan:
i) Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan:
1. Foto copy yang disahkan notaris:
- Ijazah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan.
Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis.
KTP dan Akte Kelahiran.
Akta perkawinan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon.
Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris.
Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
2. Surat pernyataan:
Tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah.
Bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain.
3. Surat keterangan: Dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat: Kelakuan Baik dari Kepolisian, sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
II) Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.
III) Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan Berita Acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri hukum dan HAM
Pasca pengangkatan: Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
Menjalankan jabatannya dengan nyata;
Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah: dan
Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat. Demikian semoga bermanfaat. (Pria Sakti).
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Prosedur pengangkatan:
i) Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan:
1. Foto copy yang disahkan notaris:
- Ijazah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan.
Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis.
KTP dan Akte Kelahiran.
Akta perkawinan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon.
Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris.
Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
2. Surat pernyataan:
Tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah.
Bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain.
3. Surat keterangan: Dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat: Kelakuan Baik dari Kepolisian, sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
II) Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.
III) Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan Berita Acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri hukum dan HAM
Pasca pengangkatan: Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
Menjalankan jabatannya dengan nyata;
Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah: dan
Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat. Demikian semoga bermanfaat. (Pria Sakti).
0 Response to "Prosedur menjadi Notaris menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris."
Post a Comment