Kasus Penyerobotan IUP Milik Saurina Rahmadani Terus Berlanjut.
Tokoh Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai Akan Laporkan Kasus M Effendy Sitorus Ke Irwasda Polda SU.
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Dugaan kasus penyerobotan Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki Saurina Ramadhani, Warga desa Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang sumatera utara ini terus berlanjut. Pasalnya, meski telah dilakukan mediasi di Polres Serdang Bedagai (Sergai) pemegang IUP Saurina Ramadhani dengan Pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus yang dilaporkan beberapa waktu lalu ke mapolres serdang bedagai, kembali melakukan pengorekan tanah arug yang diperuntukkan jalan tol dilahan milik Aisyah Dusun III Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Sergai, walau dalam status KUO dan peringatan mengosongkan lahan objek perkara namun pihak CV Mutiara Indah ( M Effendy Sitorus ) tetap saja membandel, dengan sembunyi sembunyi mereka kembali melakukan aktivitas pengorekan galian C di lahan tersebut.
Titik koordinat dan IUP yang dikantongi Saurina Ramadhani di lahan milik Aisyah sudah di cek ulang oleh pihak Dinas Pertambangan Propinsi Sumut, Kantor Lingkungan Hidup yang disaksikan pihak Polres Sergai pada Rabu (20/7/2016) lalu dengan dilakukan pengukuran ulang di lokasi lahan tersebut. Karenanya selama proses itu belum tuntas pihak PT Sarana Baja Perkasa (SBP) yang bermitra dengan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus tidak boleh melakukan aktivitas galian C diatas lahan tersebut”, pungkas Saurina Rahmadani di Pegajahan, Kamis (28/7/2016).
Saurina Ramadhani sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh CV Mutiara Indah ( M Effendy Sitorus ) dan anehnya PT SBP yang bermitra dengan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus masih tetap melakukan aktivitas galian tanah urug walau dalam keadaan status KUO. Kesal dengan sikap yang dilakukan pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus sontak aktivitas galian tanah urug langsung dihentikan oleh Saurina Ramadhani karena diyakini kegiatan itu dilakukan dengan illegal, Rabu (27/07/2016)
“Bagaimana nggak disebut illegal, yang punya izin kan saya, yang bayar pajak ke negara saya, kok seenaknya saja PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus menggali tanah itu, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saya, sementara sudah jelas sanksi bagi pelanggaran titik koordinat dan IUP ada di dalam undang undang namun kenapa sampai saat ini kasus saya seperti di peti es kan”, kesal saurina.
Meskipun begitu, Saurina Ramadhani tetap akan melakukan upaya hukum tindakan yang dilakukan pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus, juga sudah menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kami hanya bisa berharap agar pihak penegak hukum untuk segera menindak pelakunya sebab tindakan yang dilakukan pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah tidak hanya merugikan saya selaku pemegang IUP tetapi juga merugikan pihak pemilik tanah maupun pemerintahan serdang bedagai”, pungkasnya.
Ditempat terpisah, Tokoh Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Samsul saat di konfirmasi di kediaman nya di Kampung Manggis kelurahan batang terap Kecamatan Perbaungan Kamis ( 28/7 ) “ mengaku kasus yang dialami Saurina Ramadhani ini sudah disampaikan lewat surat ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso, DPRD Propinsi Sumut, sekaligus ke Irwasda PoldaSU. Hal ini diyakini dengan berlarut-larutnya permasalahan yang dialami Saurina Ramadhani diduga kuat adanya oknum Perwira PoldaSU yang membekingi usaha yang di lakukan oleh M Effendy Sitorus. Sampai-sampai tidak ada satupun petugas kepolisian Polres Serdang Bedagai yang hadir kelapangan saat dilakukan pemberhentian aktivitas galian tanah urug yang dilakukan saudara Saurina Ramadhani, padahal pihak polres melalui kasat reskrim sudah di hubungi melalui Via seluler.
“Iya, kami akan melaporkan kasus ini ke Irwasda Poldasu agar permasalahan yang dialami saudara Saurina Ramadhani dapat segera dituntaskan dan pihak Polda dapat segera menetapkan tersangkanya, jika jalur ini juga tidak bisa maka kita akan meminta ke bantuan ke Mabes Polri di jakarta”, pungkas samsul. (Jejak kasus).
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Dugaan kasus penyerobotan Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki Saurina Ramadhani, Warga desa Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang sumatera utara ini terus berlanjut. Pasalnya, meski telah dilakukan mediasi di Polres Serdang Bedagai (Sergai) pemegang IUP Saurina Ramadhani dengan Pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus yang dilaporkan beberapa waktu lalu ke mapolres serdang bedagai, kembali melakukan pengorekan tanah arug yang diperuntukkan jalan tol dilahan milik Aisyah Dusun III Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Sergai, walau dalam status KUO dan peringatan mengosongkan lahan objek perkara namun pihak CV Mutiara Indah ( M Effendy Sitorus ) tetap saja membandel, dengan sembunyi sembunyi mereka kembali melakukan aktivitas pengorekan galian C di lahan tersebut.
Titik koordinat dan IUP yang dikantongi Saurina Ramadhani di lahan milik Aisyah sudah di cek ulang oleh pihak Dinas Pertambangan Propinsi Sumut, Kantor Lingkungan Hidup yang disaksikan pihak Polres Sergai pada Rabu (20/7/2016) lalu dengan dilakukan pengukuran ulang di lokasi lahan tersebut. Karenanya selama proses itu belum tuntas pihak PT Sarana Baja Perkasa (SBP) yang bermitra dengan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus tidak boleh melakukan aktivitas galian C diatas lahan tersebut”, pungkas Saurina Rahmadani di Pegajahan, Kamis (28/7/2016).
Saurina Ramadhani sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh CV Mutiara Indah ( M Effendy Sitorus ) dan anehnya PT SBP yang bermitra dengan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus masih tetap melakukan aktivitas galian tanah urug walau dalam keadaan status KUO. Kesal dengan sikap yang dilakukan pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus sontak aktivitas galian tanah urug langsung dihentikan oleh Saurina Ramadhani karena diyakini kegiatan itu dilakukan dengan illegal, Rabu (27/07/2016)
“Bagaimana nggak disebut illegal, yang punya izin kan saya, yang bayar pajak ke negara saya, kok seenaknya saja PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus menggali tanah itu, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saya, sementara sudah jelas sanksi bagi pelanggaran titik koordinat dan IUP ada di dalam undang undang namun kenapa sampai saat ini kasus saya seperti di peti es kan”, kesal saurina.
Meskipun begitu, Saurina Ramadhani tetap akan melakukan upaya hukum tindakan yang dilakukan pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah M. Effendi Sitorus, juga sudah menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kami hanya bisa berharap agar pihak penegak hukum untuk segera menindak pelakunya sebab tindakan yang dilakukan pihak PT SBP dan CV Mutiara Indah tidak hanya merugikan saya selaku pemegang IUP tetapi juga merugikan pihak pemilik tanah maupun pemerintahan serdang bedagai”, pungkasnya.
Ditempat terpisah, Tokoh Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Samsul saat di konfirmasi di kediaman nya di Kampung Manggis kelurahan batang terap Kecamatan Perbaungan Kamis ( 28/7 ) “ mengaku kasus yang dialami Saurina Ramadhani ini sudah disampaikan lewat surat ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso, DPRD Propinsi Sumut, sekaligus ke Irwasda PoldaSU. Hal ini diyakini dengan berlarut-larutnya permasalahan yang dialami Saurina Ramadhani diduga kuat adanya oknum Perwira PoldaSU yang membekingi usaha yang di lakukan oleh M Effendy Sitorus. Sampai-sampai tidak ada satupun petugas kepolisian Polres Serdang Bedagai yang hadir kelapangan saat dilakukan pemberhentian aktivitas galian tanah urug yang dilakukan saudara Saurina Ramadhani, padahal pihak polres melalui kasat reskrim sudah di hubungi melalui Via seluler.
“Iya, kami akan melaporkan kasus ini ke Irwasda Poldasu agar permasalahan yang dialami saudara Saurina Ramadhani dapat segera dituntaskan dan pihak Polda dapat segera menetapkan tersangkanya, jika jalur ini juga tidak bisa maka kita akan meminta ke bantuan ke Mabes Polri di jakarta”, pungkas samsul. (Jejak kasus).

0 Response to "Kasus Penyerobotan IUP Milik Saurina Rahmadani Terus Berlanjut."
Post a Comment