Kepala Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin Diduga Tilep Dana Desa Tahun 2015.
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Sejumlah Bangunan item pekerjaan Pemerintah Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, di duga bermasalah dan di Mark-up, pasalnya Gapura Desa ADD tahun 2014 senilai Rp. 35 juta di mark-up, informasi ini disampaikan ketua NGO HDIS darihasil pantauan dan monitoring dilapangan, dari dana desa tersebut oknum kades diduga melakukan Korupsi ADD tahun 2014 dan dana desa (DD) tahun 2015.
Penggunaan ADD dan DD Kades Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten serdang Bedagai disinyalir bernuansa KKN dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2014 dan APBN tahun 2015, ADD 2014 senilai Rp. 124.270.628 dan dana desa (DD) dari APBN senilai Rp. 285.000.000,- tanpa melibatkan LKMD, sekdes, serta BPD, dalam pengelolaan ADD dan DD itu diketahui tidak tercatat dengan baik.
Kepala Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin inisial M.N, diduga melakukan penyimpangan Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp. 285 juta, yang diperuntukan bagi kegiatan pemerintahan untuk pengahsilan tetap (Siltap) para perangkat desa dan kegiatan lain nya, tidak hanya itu dugaan penyimpangan juga terjadi pada Bank sampah yang tak sesuai serta bidang pemberdayaan masyarakat tidak terelisasikan, jelas ketua NGO HDIS.
Saat dikonfirmasi hari rabu (17/8) ketua LKMD (Z) mengatakan bahwa saya sebagai ketua LKMD didesa tersebut tidak pernah mendapat undangan untuk musyawarah tentang pembangunan desa contoh bangunan TPT tahun 2016 yang baru dikerjakan saja,saya tidak tau tiba-tiba sudah dikerjakan, jelasnya.
Dan beliau mengatakan lagi masalah tanda tangan tentang laporan pertanggung jawaban sebenar nya saya tidak mau, jadi oknum kades tersebut mengatakanpada saya,itu mah gampang kan tinggal tanda tangan buat laporan aja,jelas ketua LKMD lagi kepada awak media.
Pada hari yang sama wartawan menjumpai ketua BPD desa inisial (Ham) mengungkap kan bahwa setau saya bangunan yang dikerjaka ditahun 2014 yang ada Cuma pos kamling itu pun tidak selesai, ditahun 2015 baru diselesaikan ditahun 2015 dalam anggaran dana desa, tentang berita acara saya tidak pernah dikas tau dan gimana saya mau berikan berita acara terhadap anggota BPD didesa ini.
Anggaran Yang disalurkan pemerintah kabupaten mau pun pemerintah pusat sebagai salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfratruktur desa namun sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kerap menjadi olahan Kades Tebing Tinggi kecamatan tanjung Beringin inisial M.N menambah pundi-pundi sakunya.
Salah satu Kaur Desa yang tak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media dini hari (18/8), saya tidak pernah tau dan diberitahu oleh kepala desa inisial M.N tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat baik ADD tahun 2014 mau pun Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat melalui APBN bahkan saya dikucilkan dan tidak pernah diberitahu tentang proposal desa, ironisnya lagi saya tidak pernah menanda tangani proposal tersebut mau pertanggung jawaban diduga tanda tangan saya di manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,jelas nya.
Diduga Proposal dan laporan pertanggung jawaban dana desa tersebut bodong.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara,yang diduga menyelewengkan ADD tahun 2014 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang berjumlah total Rp.409.270.628.
Sementara hasil temuan Audit BPK RI tertanggal 6 mei 2015 No.C/LHP?XVIII.MDN/05/2015 Desa tebing tinggi yaitu kades M.N belum bisa memprtanggung jawab kan atas kegiatan Desa tersebut, diminta Kajari harus serius memeriksa nya sebab kades tersebut telah merugikan uang negara berarti uang rakyat juga diperuntukan untuk pembangunan Didesa, hingga berita ini diturunkan terus menerus. (A.rait)
Penggunaan ADD dan DD Kades Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten serdang Bedagai disinyalir bernuansa KKN dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2014 dan APBN tahun 2015, ADD 2014 senilai Rp. 124.270.628 dan dana desa (DD) dari APBN senilai Rp. 285.000.000,- tanpa melibatkan LKMD, sekdes, serta BPD, dalam pengelolaan ADD dan DD itu diketahui tidak tercatat dengan baik.
Kepala Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin inisial M.N, diduga melakukan penyimpangan Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp. 285 juta, yang diperuntukan bagi kegiatan pemerintahan untuk pengahsilan tetap (Siltap) para perangkat desa dan kegiatan lain nya, tidak hanya itu dugaan penyimpangan juga terjadi pada Bank sampah yang tak sesuai serta bidang pemberdayaan masyarakat tidak terelisasikan, jelas ketua NGO HDIS.
Saat dikonfirmasi hari rabu (17/8) ketua LKMD (Z) mengatakan bahwa saya sebagai ketua LKMD didesa tersebut tidak pernah mendapat undangan untuk musyawarah tentang pembangunan desa contoh bangunan TPT tahun 2016 yang baru dikerjakan saja,saya tidak tau tiba-tiba sudah dikerjakan, jelasnya.
Dan beliau mengatakan lagi masalah tanda tangan tentang laporan pertanggung jawaban sebenar nya saya tidak mau, jadi oknum kades tersebut mengatakanpada saya,itu mah gampang kan tinggal tanda tangan buat laporan aja,jelas ketua LKMD lagi kepada awak media.
Pada hari yang sama wartawan menjumpai ketua BPD desa inisial (Ham) mengungkap kan bahwa setau saya bangunan yang dikerjaka ditahun 2014 yang ada Cuma pos kamling itu pun tidak selesai, ditahun 2015 baru diselesaikan ditahun 2015 dalam anggaran dana desa, tentang berita acara saya tidak pernah dikas tau dan gimana saya mau berikan berita acara terhadap anggota BPD didesa ini.
Anggaran Yang disalurkan pemerintah kabupaten mau pun pemerintah pusat sebagai salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfratruktur desa namun sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kerap menjadi olahan Kades Tebing Tinggi kecamatan tanjung Beringin inisial M.N menambah pundi-pundi sakunya.
Salah satu Kaur Desa yang tak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media dini hari (18/8), saya tidak pernah tau dan diberitahu oleh kepala desa inisial M.N tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat baik ADD tahun 2014 mau pun Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat melalui APBN bahkan saya dikucilkan dan tidak pernah diberitahu tentang proposal desa, ironisnya lagi saya tidak pernah menanda tangani proposal tersebut mau pertanggung jawaban diduga tanda tangan saya di manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,jelas nya.
Diduga Proposal dan laporan pertanggung jawaban dana desa tersebut bodong.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara,yang diduga menyelewengkan ADD tahun 2014 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang berjumlah total Rp.409.270.628.
Sementara hasil temuan Audit BPK RI tertanggal 6 mei 2015 No.C/LHP?XVIII.MDN/05/2015 Desa tebing tinggi yaitu kades M.N belum bisa memprtanggung jawab kan atas kegiatan Desa tersebut, diminta Kajari harus serius memeriksa nya sebab kades tersebut telah merugikan uang negara berarti uang rakyat juga diperuntukan untuk pembangunan Didesa, hingga berita ini diturunkan terus menerus. (A.rait)
0 Response to "Kepala Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin Diduga Tilep Dana Desa Tahun 2015."
Post a Comment