Lakukan Perampasan Motor Pihak PT MPM (Mitra Pinasthika Mulia) Wisnu (Recovery) Kepala Cabang Yosep Pujiharto, Dan Siswanto Selaku Depkolektor Bakal Dijerat Polisikan
Nganjuk, www.jejakkasus.info - Citra buruk mewarnai Nama Leasing lantaran kerap kali melakukan tindak kejahatan pemerasan dan perampasan sepeda motor.
Masyarakat semakin resah dan geram, tidak segan-segan jika hal tersebut di temukan perampasan, hal terjadi akan di masa dan di serahkan pihak kepolsian.
Unit sepeda motor revo spoke AG 3421FA disita di jalan raya yang sedang dipakai tertanggal 9-8-2016, Padahal surat PK atas nama devi ari kurniawan.
Serah terima barang jaminan A/n sulastri TKP tempat kejadian perkara perampasan di Baron Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk oleh pelaku Depkolektor Siswanto.
Ketika dikonfirmasi pihak PT. MPM (Mitra Pinasthika Mulia) Wisnu selaku Recovery leasing di Ruko PB sudirman Pare kediri via Kepala Cabang yaitu yosep pujiharto justru malah mentang mentang dan arogan. Silahkan laporkan ke jalur hukum apapun maupun kepengadilan.
Padahal tim redaksi mempertanyakan vidusia dan surat penyitaan dari pengadilan dengan baik baik dan secara kekeluargaan.
Pdahal sisa angsuran kurang 2 (dua) bulan pelunasan dan yang dibuat jaminan adalah BPKB unit tersebut n bukan sepeda motornya, dulu sewaktu akan dilunasi malah diancam akan jadi buron maupun intimidasi dan harus bayar 5 juta agar bpkb-nya bisa keluar. Sejauh ini korban merasa di kecewakan dan di rugikan oleh pihak PT. MPK Wisnu, Yosep Pujiharto dan Siswanto karena Melakukan Perampasan Motor, ujar kepada Jejak Kasus. bersambung. (Pria Sakti).
Masyarakat semakin resah dan geram, tidak segan-segan jika hal tersebut di temukan perampasan, hal terjadi akan di masa dan di serahkan pihak kepolsian.
Unit sepeda motor revo spoke AG 3421FA disita di jalan raya yang sedang dipakai tertanggal 9-8-2016, Padahal surat PK atas nama devi ari kurniawan.
Serah terima barang jaminan A/n sulastri TKP tempat kejadian perkara perampasan di Baron Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk oleh pelaku Depkolektor Siswanto.
Ketika dikonfirmasi pihak PT. MPM (Mitra Pinasthika Mulia) Wisnu selaku Recovery leasing di Ruko PB sudirman Pare kediri via Kepala Cabang yaitu yosep pujiharto justru malah mentang mentang dan arogan. Silahkan laporkan ke jalur hukum apapun maupun kepengadilan.
Padahal tim redaksi mempertanyakan vidusia dan surat penyitaan dari pengadilan dengan baik baik dan secara kekeluargaan.
Pdahal sisa angsuran kurang 2 (dua) bulan pelunasan dan yang dibuat jaminan adalah BPKB unit tersebut n bukan sepeda motornya, dulu sewaktu akan dilunasi malah diancam akan jadi buron maupun intimidasi dan harus bayar 5 juta agar bpkb-nya bisa keluar. Sejauh ini korban merasa di kecewakan dan di rugikan oleh pihak PT. MPK Wisnu, Yosep Pujiharto dan Siswanto karena Melakukan Perampasan Motor, ujar kepada Jejak Kasus. bersambung. (Pria Sakti).


0 Response to "Lakukan Perampasan Motor Pihak PT MPM (Mitra Pinasthika Mulia) Wisnu (Recovery) Kepala Cabang Yosep Pujiharto, Dan Siswanto Selaku Depkolektor Bakal Dijerat Polisikan"
Post a Comment