Mark Up Gunakan Dana Desa 2016, 74 Ketua BPD dan PKK Diperiksa Kejari Serdang bedagai
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Diduga mark up menggunakan dana ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2016 dalam mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) ke kota kembang Bandung, 74 orang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Pemberdayaan Kesehatan Keluarga (PKK) Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Tanjung Beringin, diperiksa secara maraton oleh tim Kejaksaan Negeri Serdang bedagai diketuai Kasintel, Adi Chandra Simanjuntak SH semenjak Senin hingga Rabu (3/8).
Keterangan dihimpun wartawan, belum lama ini seluruh Ketua BPD dan Ketua PKK se Kabupaten Serdang bedagai (237 desa - red) mengikuti Bimtek selama 5 hari 4 malam yang diselenggarakan Universitas Jenderal Ahmad Yani (UJAY) Bandung.
Untuk biaya Bimtek tersebut pesertanya menggunakan dana ADD desanya masing - masing Rp 10 juta per orang, Sementara kepala-kepala desa belum jadi berangkat dan masih menunggu proses Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Serdang bedagai, Adi Chandra Simanjuntak SH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8), membenarkan pemeriksaan para perangkat desa di 3 kecamatan itu. Pemeriksaan dilakukan setiap hari 1 kecamatan. "Pada gilirannya, seluruh Ketua BPD dan PKK (474 orang - red) pada 237 desa se Serdangbedagai akan dimintai keterangan. Pemeriksaan sifatnya masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ujarnya."Kepala desa memang belum ikut diperiksa karena ternyata belum mengikuti Bimtek walaupun keberangkatan BPD dan PKK termasuk alokasi anggarannya yang diambil dari ADD atas persetujuan masing - masing kepala desa.
Kita masih fokus pada perangkat desa yang sudah mengikuti Bimtek," ungkap kasi intel Kepala Badan Permberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Serdang bedagai, Karno Siregar SH MAP kepada wartawan, Rabu (3/8) membenarkan keberangkatan BPD dan PKK se Serdang bedagai mengikuti Bimtek atas permintaan asosiasi BPD saat acara sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Penyelenggaraan termasuk masalah anggaran sepenuhnya urusan semua desa. Kita sifatnya memfasilitasi dan mendampingi," jelasnya.Menurut Karno, penggunaan dana Rp 10 juta per orang diperuntukkan untuk Universitas Jenderal Ahmad Yani (UJAY) sebagai penyelenggara Bimtek Rp 5 juta yang didalamnya untuk biaya hotel, makan minum, administrasi, transport kunjungan studi banding di Desa Suka Laksana Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedang Rp 5 juta lagi untuk uang saku, biaya tiket pesawat, uang transport lokal dan lain-lain yang nominalnya setara PNS golongan II yang diatur dalam SK Bupati Serdang bedagai.Pelaksanaan Bimtek sangat perlu, sebab di samping untuk memahami tata cara penggunaan ADD, para perangkat desa penting ditingkatkan wawasan dan pola pikirnya.
Terkait Kepala Desa belum mengikuti Bimtek, Karno menyebut itu tergantung Kades masing - masing. Yang pasti anggaran untuk Bimtek yang sudah maupun belum dilakukan diambil dari anggaran ADD yang sudah ditampung dalam APBD Serdang bedagai tahun 2016, Kepada wartawan, Karno mengatakan, pemeriksaan jaksa terhadap ketua - ketua BPD dan PKK sah - sah saja. "Namun, pemeriksaan secara internal oleh inspektorat belum, tiba - tiba sudah diperiksa Kejaksaan. "Kita sangat terkejut juga," kilahnya.
Sementara, H Ibrahim Khalil SPd I anggota Komisi C DPRD Serdang bedagai yang membidangi keuangan, kepada wartawan, Rabu (3/8) memberi apresiasi dan dukungan terhadap Kejari yang memeriksa para perangkat desa dalam kaitan dugaan mark up penggunaan anggaran ADD. "Ini perlu agar anggaran desa benar - benar penggunaannya untuk kepentingan desa, jangan disalahgunakan," ucap Ibrahim. (jejak kasus)
Keterangan dihimpun wartawan, belum lama ini seluruh Ketua BPD dan Ketua PKK se Kabupaten Serdang bedagai (237 desa - red) mengikuti Bimtek selama 5 hari 4 malam yang diselenggarakan Universitas Jenderal Ahmad Yani (UJAY) Bandung.
Untuk biaya Bimtek tersebut pesertanya menggunakan dana ADD desanya masing - masing Rp 10 juta per orang, Sementara kepala-kepala desa belum jadi berangkat dan masih menunggu proses Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Serdang bedagai, Adi Chandra Simanjuntak SH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8), membenarkan pemeriksaan para perangkat desa di 3 kecamatan itu. Pemeriksaan dilakukan setiap hari 1 kecamatan. "Pada gilirannya, seluruh Ketua BPD dan PKK (474 orang - red) pada 237 desa se Serdangbedagai akan dimintai keterangan. Pemeriksaan sifatnya masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ujarnya."Kepala desa memang belum ikut diperiksa karena ternyata belum mengikuti Bimtek walaupun keberangkatan BPD dan PKK termasuk alokasi anggarannya yang diambil dari ADD atas persetujuan masing - masing kepala desa.
Kita masih fokus pada perangkat desa yang sudah mengikuti Bimtek," ungkap kasi intel Kepala Badan Permberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Serdang bedagai, Karno Siregar SH MAP kepada wartawan, Rabu (3/8) membenarkan keberangkatan BPD dan PKK se Serdang bedagai mengikuti Bimtek atas permintaan asosiasi BPD saat acara sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Penyelenggaraan termasuk masalah anggaran sepenuhnya urusan semua desa. Kita sifatnya memfasilitasi dan mendampingi," jelasnya.Menurut Karno, penggunaan dana Rp 10 juta per orang diperuntukkan untuk Universitas Jenderal Ahmad Yani (UJAY) sebagai penyelenggara Bimtek Rp 5 juta yang didalamnya untuk biaya hotel, makan minum, administrasi, transport kunjungan studi banding di Desa Suka Laksana Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedang Rp 5 juta lagi untuk uang saku, biaya tiket pesawat, uang transport lokal dan lain-lain yang nominalnya setara PNS golongan II yang diatur dalam SK Bupati Serdang bedagai.Pelaksanaan Bimtek sangat perlu, sebab di samping untuk memahami tata cara penggunaan ADD, para perangkat desa penting ditingkatkan wawasan dan pola pikirnya.
Terkait Kepala Desa belum mengikuti Bimtek, Karno menyebut itu tergantung Kades masing - masing. Yang pasti anggaran untuk Bimtek yang sudah maupun belum dilakukan diambil dari anggaran ADD yang sudah ditampung dalam APBD Serdang bedagai tahun 2016, Kepada wartawan, Karno mengatakan, pemeriksaan jaksa terhadap ketua - ketua BPD dan PKK sah - sah saja. "Namun, pemeriksaan secara internal oleh inspektorat belum, tiba - tiba sudah diperiksa Kejaksaan. "Kita sangat terkejut juga," kilahnya.
Sementara, H Ibrahim Khalil SPd I anggota Komisi C DPRD Serdang bedagai yang membidangi keuangan, kepada wartawan, Rabu (3/8) memberi apresiasi dan dukungan terhadap Kejari yang memeriksa para perangkat desa dalam kaitan dugaan mark up penggunaan anggaran ADD. "Ini perlu agar anggaran desa benar - benar penggunaannya untuk kepentingan desa, jangan disalahgunakan," ucap Ibrahim. (jejak kasus)

0 Response to "Mark Up Gunakan Dana Desa 2016, 74 Ketua BPD dan PKK Diperiksa Kejari Serdang bedagai"
Post a Comment