OKNUM UNIT PT. TELESINDO SHOOP KOTA GUNUNGSITOLI SEBUT SATPOL PP PENCURI
Gununungsitoli, www.jejakkasus.info - Sesuai hasil pemantauan awak media jejak-kasus Kepulauan Nias bahwa oknum PT. Telesindo shoop An : DELI TELAUMBANUA atau sering dipanggil BUDE Mengatakan Sebut Satpol PP kota Gunungsitoli Pencuri. berdasarkan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 4 tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan juga sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat, undang-undang RI.No.14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.
Dengan hal ini media Jejak-kasus Kep. Nias Konfirmasi kepada Kabit Perda Satpol PP kota Gunungsitoli An : SOKHIZAMATI DUHA Mengatakan bahwa sebenarnya pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli menertibkan dan mengamankan barang-barang dari Unit PT. Telesindo Shoop yang sering melakukan perdagangan Liar di pinggir jalan umum sehingga menganggu aktifitas masyarakat kota Gunungsitoli, dan hal ini saya sudah beberapa ingatkan dan menegur-menegur tapi mereka selalu berkeliaran berdagang liar.
Dari pihak Kasat Satpol PP Kota Gunungsitoli memanggil dari Unit PT. Telesindo Shoop An : RISMAWATI sebagai Maneger PT. Telesindo shoop untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual lagi di trotoar atau dipingggir jalan dan juga di tempat-tempat yang terlarang. Dengan hal ini terjadi perdagangan liar yang di lakukan oleh Unit PT. Telesindo shoop, surat pernyataan tersebut dibuat secara tertulis dan di atas meterai 6000. Dengan isi pernyataan bahwa berjanji tidak berjualan atau menempatkan karyawan saya melakukan aktivitas penjualan di kakilima trotoar atau yg di larang oleh pemerintah kota Gunungsitoli, Sampai sekarang Unit PT. Telesindo Shoop tidak mau tahu dan juga tidak mau peduli atas pernyataan meraka yang telah mereka buat khususnya di Satpol PP Kota Gunungsitoli.
(oktarius).
Dengan hal ini media Jejak-kasus Kep. Nias Konfirmasi kepada Kabit Perda Satpol PP kota Gunungsitoli An : SOKHIZAMATI DUHA Mengatakan bahwa sebenarnya pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli menertibkan dan mengamankan barang-barang dari Unit PT. Telesindo Shoop yang sering melakukan perdagangan Liar di pinggir jalan umum sehingga menganggu aktifitas masyarakat kota Gunungsitoli, dan hal ini saya sudah beberapa ingatkan dan menegur-menegur tapi mereka selalu berkeliaran berdagang liar.
Dari pihak Kasat Satpol PP Kota Gunungsitoli memanggil dari Unit PT. Telesindo Shoop An : RISMAWATI sebagai Maneger PT. Telesindo shoop untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual lagi di trotoar atau dipingggir jalan dan juga di tempat-tempat yang terlarang. Dengan hal ini terjadi perdagangan liar yang di lakukan oleh Unit PT. Telesindo shoop, surat pernyataan tersebut dibuat secara tertulis dan di atas meterai 6000. Dengan isi pernyataan bahwa berjanji tidak berjualan atau menempatkan karyawan saya melakukan aktivitas penjualan di kakilima trotoar atau yg di larang oleh pemerintah kota Gunungsitoli, Sampai sekarang Unit PT. Telesindo Shoop tidak mau tahu dan juga tidak mau peduli atas pernyataan meraka yang telah mereka buat khususnya di Satpol PP Kota Gunungsitoli.
(oktarius).
0 Response to "OKNUM UNIT PT. TELESINDO SHOOP KOTA GUNUNGSITOLI SEBUT SATPOL PP PENCURI"
Post a Comment