Kepala Desa Kampala Ngamuk" Saat Awak Media Konfirmasi" Terkait Kasus Borongkalukua Lakukan Pungli Prona Persertifikat Dipungut 350 Ribu.
Bantaeng sulse, www.jejakkasus info - Kepala dusun borongkalukua desa kampala Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng mengamuk saat awak media berkunjung ke kediaman kepala dusun untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungli yang di lakukan kepala dusun tersebut.
Namun setelah awak media tiba di kediaman kepala dusun, ada seorang warga atas nama cai yang meminta sertifikat tananya yang selama ini di pegang oleh kepala dusun borongkalukua Mamming b.
Namun awak media saat itu menanyakan lansung kepada warga yang ada di kediaman kepala dusun tentang biaya admistrasi yang harus di bayar.
Namun warga mengatakan saya sudah bayar 50.000 lima puluh ribu rupiah pak, tapi kepala dusun masih meminta lagi biaya tambahan sebayak 300.000 tiga ratus ribu rupiah, jadi total kalau saya mau ambil sertifikat itu harus saya bayar Rp. 350.000, sementara pemerintah kita memberikan kepada msyarakat umum program sertifikat gratis bukan untuk di di bisniskan seperti kemauan kepala dusun.
Awak media mencoba mengklarifikasi masalah ini bersama kepala dusun borongkalukua mamming B, namun saat awak media menayakan hal ini: Kepala dusun mengatakan saya tidak akan memberikan sertifikat itu kalau semua warga tidak membayar seharga Rp. 350.000 tiga ratus lima puluh ribu rupiah per sertifikat.
Lebih ironis lagi awak media saat itu di ancam akan di pukul oleh kepala dusun jika awak media mau menghalagi pungutan yang di lakukan oleh kepala dusun tersebut.
kepala dusun mengaku di kantor BPN kabupaten bantaeng membayar seharga 50.000 persetifikatnya sementara sertifikat yang terkumpul di kediaman kepala dusun tersebut jumlahnya 450 bidang.
Masyarakat meminta kepada pemerintah atau stansi yang terkait dalam masalah ini agar kiranya turun di desa-desa untuk mrngontrol dan menindak lanjuti apa bila terbukti melakukan pungli maka pemerinta atau kepolisian harus memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.
kepala dusun tersebut memampaatkan sarana yang ada padanya karna jabatan dan kedudukanya sehingga dia merasa lebih leluasa membuat aturan atarun demi kepentingan pribadinya tampa memikirkan masyarakat umum.
namun masyarakat saat ini cuma bisa pasrah karna takut kepada kepala dusun tersebut
kepala dusun tersebut mengancam kepada semua masyarakat akan di pukul bahkan kepala dusun tersebut mau menikam apabilah ada masyarakat yang mencoba lagi datang di rumahnya untuk meminta sertifikat tampa membawa uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah. (ud)
Namun setelah awak media tiba di kediaman kepala dusun, ada seorang warga atas nama cai yang meminta sertifikat tananya yang selama ini di pegang oleh kepala dusun borongkalukua Mamming b.
Namun awak media saat itu menanyakan lansung kepada warga yang ada di kediaman kepala dusun tentang biaya admistrasi yang harus di bayar.
Namun warga mengatakan saya sudah bayar 50.000 lima puluh ribu rupiah pak, tapi kepala dusun masih meminta lagi biaya tambahan sebayak 300.000 tiga ratus ribu rupiah, jadi total kalau saya mau ambil sertifikat itu harus saya bayar Rp. 350.000, sementara pemerintah kita memberikan kepada msyarakat umum program sertifikat gratis bukan untuk di di bisniskan seperti kemauan kepala dusun.
Awak media mencoba mengklarifikasi masalah ini bersama kepala dusun borongkalukua mamming B, namun saat awak media menayakan hal ini: Kepala dusun mengatakan saya tidak akan memberikan sertifikat itu kalau semua warga tidak membayar seharga Rp. 350.000 tiga ratus lima puluh ribu rupiah per sertifikat.
Lebih ironis lagi awak media saat itu di ancam akan di pukul oleh kepala dusun jika awak media mau menghalagi pungutan yang di lakukan oleh kepala dusun tersebut.
kepala dusun mengaku di kantor BPN kabupaten bantaeng membayar seharga 50.000 persetifikatnya sementara sertifikat yang terkumpul di kediaman kepala dusun tersebut jumlahnya 450 bidang.
Masyarakat meminta kepada pemerintah atau stansi yang terkait dalam masalah ini agar kiranya turun di desa-desa untuk mrngontrol dan menindak lanjuti apa bila terbukti melakukan pungli maka pemerinta atau kepolisian harus memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia.
kepala dusun tersebut memampaatkan sarana yang ada padanya karna jabatan dan kedudukanya sehingga dia merasa lebih leluasa membuat aturan atarun demi kepentingan pribadinya tampa memikirkan masyarakat umum.
namun masyarakat saat ini cuma bisa pasrah karna takut kepada kepala dusun tersebut
kepala dusun tersebut mengancam kepada semua masyarakat akan di pukul bahkan kepala dusun tersebut mau menikam apabilah ada masyarakat yang mencoba lagi datang di rumahnya untuk meminta sertifikat tampa membawa uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah. (ud)
0 Response to "Kepala Desa Kampala Ngamuk" Saat Awak Media Konfirmasi" Terkait Kasus Borongkalukua Lakukan Pungli Prona Persertifikat Dipungut 350 Ribu."
Post a Comment