Prosedur menjadi PPAT (menurut PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Oleh : Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus/ NGO HDIS/ Radar Bangsa.
Redaksi, www.jejakkasus.info - Persyaratan: Berkewarganegaraan Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun, berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
Belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehat jasmani dan rohani, lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi, lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
Pengangkatan dan pasca-pengangkatan:
Sebelum menjalankan jabatannya PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya di daerah kerja PPAT yang bersangkutan
Untuk keperluan pengangkatan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai PPAT.
Apabila laporan tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPAT, maka keputusan pengangkatan tersebut batal demi hukum.
Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumpah jabatan PPAT dan PPAT Sementara dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh PPAT atau PPAT Sementara yang bersangkutan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan para saksi.
2. Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT dalam lingkup wilayah jabatannya (lihat pasal 17 huruf g UU Notaris), tapi Notaris tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat (lihat pasal 3 huruf g jo. pasal 17 huruf e UU Notaris). PPAT dapat merangkap jabatan sebagai notaris (pasal 7 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998), tapi PPAT tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat (pasal 7 ayat (2) huruf a PP No. 37 Tahun 1998).
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Redaksi, www.jejakkasus.info - Persyaratan: Berkewarganegaraan Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun, berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
Belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehat jasmani dan rohani, lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi, lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
Pengangkatan dan pasca-pengangkatan:
Sebelum menjalankan jabatannya PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya di daerah kerja PPAT yang bersangkutan
Untuk keperluan pengangkatan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai PPAT.
Apabila laporan tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPAT, maka keputusan pengangkatan tersebut batal demi hukum.
Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumpah jabatan PPAT dan PPAT Sementara dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh PPAT atau PPAT Sementara yang bersangkutan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan para saksi.
2. Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT dalam lingkup wilayah jabatannya (lihat pasal 17 huruf g UU Notaris), tapi Notaris tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat (lihat pasal 3 huruf g jo. pasal 17 huruf e UU Notaris). PPAT dapat merangkap jabatan sebagai notaris (pasal 7 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998), tapi PPAT tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat (pasal 7 ayat (2) huruf a PP No. 37 Tahun 1998).
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Prosedur menjadi PPAT (menurut PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah."
Post a Comment