-->

Prosedur menjadi Advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Redaksi, www.jejakkasus.info - Persyaratan: Warga negara Republik Indonesia;
Bertempat tinggal di Indonesia, Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, Brijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, Mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat, Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pengangkatan: Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Silahkan di share jika dirasa manfaat. www.jejakkasus.info (Pria Sakti: Pimpinan Redaksi Jejak Kasus: telpone. 082141523999).

0 Response to "Prosedur menjadi Advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel