-->

Proyek Dinas Pengairan Provinsi di Desa Sumberwono Bangsal" Gunakan Alat berat BEGO Bahan bakarnya BBM Solar Subsidi di SPBU Bangsal

Kecamatan Bangsal Mojokerto, www.jejakkasus.info - Belum usai kasus pembuangan Limbah Bahan baku beracun (B3), urusan hukum di buang di Desa Sumberwono dari pabrik baja, Kembali kades Saiful Hidayat alias Remon bikin ulah melakukan dugaan pelanggaran hukum, tertangkap tangan dengan cara menyuruh kurir untuk membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Bangsal milik purnawirawan Polri, ketika di pergoki tem Jejak Kasus dan wartawan Lain, pelaku dikonfirmasi tidak mau menyebutkan   namanya, hanya mengatakan bahwa dirinya telah di perintahkan oleh kades Saiful Hidayat alias Remon untuk membeli solar yang peruntukannya sebagai bahan bakar alat berat yang rencananya di kerjakan pagi ini mas, jika tidak percaya silahkan cek lokasi ternyata benar bahwa BBM tersebut di pergunakan untukbahan bakar alat berat di desa sumberwono kecamatan bangsal, ungkapnya. Seharusnya proyek propinsi atau pemerintah tidak boleh mengunakan BBM subsidi apapun bentuj alasanya.

Pada tanggal 10 agustus 2016, pukul 09:0 WIB Kades Balongwono Remon melakukan pelanggaran hukum yang delektinya di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto.

Ketika di konfirmasi tem lapangan, kades Sumberwono panggilan akrab Remon mengatakan” Materi apa yang harus di konfirmasi ika kesini ngopi dan makan makan silahkan tetapi jika anda membahas tentang BBM, aku tidak mau menjawab, ungkapnya.

Padahal anggaran proyek pemerintah ini cukup besar, namun mereka tetap berbuat seperti itu dengan orentasi mendapatkan keuntungan semakin banyak dari pembelian solar di SPBU Bnagsal di buat alat berat bego.

Mereka sebenarnya tau, kalau perbuatan itu melanggar hukum, perbuatan bertentangan dengan Undang - Undang Migasno 22 tahun 2001 tentang penyalagunaan BBM subsidi jenis Solar yangdi arahkan ke industri, sesuai KUHP Pasal 55 dengan ancaman di atas lima tahun, untuk itu dinas Pengairan Provinsi harus ambil tindakan dansanksi atas ulah kades yang terindikasi kayak preman dan tidak bermoral, sementara maktu kejadian ada tindakan penyimpanhan, kanit reskrim aiptu polsek suparno dan anggotanya ada kegiatan PAM, belum bisa menyikapi adanya penyimpangan BBM Solar subsidi.
Lebih lanjut melalui polsel sekuler Kanit Pidana Tertentu (Piter) Sat Reskrim Polres Mojokerto Ipda Sukoco, menerangkan: data harus lengkap mulai foto pengambilan di SPBU, hingga di larikan ke Proyek serta saat meuangkan dari curigen ke alat berat bego, supaya bisa di naikan ke Kejaksaan Negeri, ucapnya meski hanya tutur. sehingga berita di tulis, bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "Proyek Dinas Pengairan Provinsi di Desa Sumberwono Bangsal" Gunakan Alat berat BEGO Bahan bakarnya BBM Solar Subsidi di SPBU Bangsal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel