Cabuli Anak Kandungnya sendiri hingga melahirkan, Arifin 49 Warga Maijo Kedungsoko Mantup di Glendeng Polisi
Lamongan, www.jejakkasus.info - ARIFIN (49) warga Dusun Maijo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, di bawa kebalai Desa Kesungsoko, karena mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan dan patut di ranah hukumkan
Perbuatannya tersebut terungkap usai anak kandungnya sekaligus korban SR umur (19) karena ada yang ingin meminang untuk berumah tangga, dari semua itu SR alias korban di suruh mengakui siapa yang pertama kali menghamilnya,dengan spontan SR bilang bapak saya atau Arifin orang tua tak bermoral bejat tak punya hati nurani.
Kepala Desa Kedungsoko bapak Mafud Rianto SH, yang mendapat laporan dari masyarakat dengan tegas lansung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Balai Desa Kedungsoko, Rabu malam 13 September, untuk di mintakin keterangan dan di saksikan perankat Desa, masyarkat Dusun Maijo, Desa Kedungsoko, berserta Kepolisin sektor Mantup.
Dihadapan Kepala Desa Bapak Mafud Rianto.sh dan semua jajaran masyarakat, Arifin mengungkapkan mengakui perbuatanya bahwa dirinya khilaf lantaran tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.
Pertama kali saya lakukan di waktu itu anak saya masih kelas 2 SMK. Saya perkosa di hutan Mantup cuman berawal dari mengetes ke prawananya saya sentuh pake jari untuk ingin tau masi prawan atau tidak prawan lagi,dia sempat berontak tapi saya ancam akan dipukul. Saya benar-benar khilaf, sampai berulang-ulang saya perkosa dalam sebulan hingga ia hamil, dan melahirakan anak ungkapnya,
Saat ini, anak itu sudah berusia 2 tahun. X (40) Istri pelaku sekaligus ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun marah sekaligus tak terima. Namun ancaman yang akan menganiaya dirinya dan anaknya membuatnya tak berdaya.
Atas ulahnya, Arifin di proses ranah hukum dan mendekam di jeruji besi Polsek Mantup. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesusai undang-undang hukum di negara Indonesia. (tem), Bersambung. (JK1).
Perbuatannya tersebut terungkap usai anak kandungnya sekaligus korban SR umur (19) karena ada yang ingin meminang untuk berumah tangga, dari semua itu SR alias korban di suruh mengakui siapa yang pertama kali menghamilnya,dengan spontan SR bilang bapak saya atau Arifin orang tua tak bermoral bejat tak punya hati nurani.
Kepala Desa Kedungsoko bapak Mafud Rianto SH, yang mendapat laporan dari masyarakat dengan tegas lansung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Balai Desa Kedungsoko, Rabu malam 13 September, untuk di mintakin keterangan dan di saksikan perankat Desa, masyarkat Dusun Maijo, Desa Kedungsoko, berserta Kepolisin sektor Mantup.
Dihadapan Kepala Desa Bapak Mafud Rianto.sh dan semua jajaran masyarakat, Arifin mengungkapkan mengakui perbuatanya bahwa dirinya khilaf lantaran tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.
Pertama kali saya lakukan di waktu itu anak saya masih kelas 2 SMK. Saya perkosa di hutan Mantup cuman berawal dari mengetes ke prawananya saya sentuh pake jari untuk ingin tau masi prawan atau tidak prawan lagi,dia sempat berontak tapi saya ancam akan dipukul. Saya benar-benar khilaf, sampai berulang-ulang saya perkosa dalam sebulan hingga ia hamil, dan melahirakan anak ungkapnya,
Saat ini, anak itu sudah berusia 2 tahun. X (40) Istri pelaku sekaligus ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun marah sekaligus tak terima. Namun ancaman yang akan menganiaya dirinya dan anaknya membuatnya tak berdaya.
Atas ulahnya, Arifin di proses ranah hukum dan mendekam di jeruji besi Polsek Mantup. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesusai undang-undang hukum di negara Indonesia. (tem), Bersambung. (JK1).
0 Response to "Cabuli Anak Kandungnya sendiri hingga melahirkan, Arifin 49 Warga Maijo Kedungsoko Mantup di Glendeng Polisi"
Post a Comment