Diduga DPO Kasus PPA Tentang Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga' Setu alias Bogang Karangasem Gadaikan Motor Milik Sutopo.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait dugaan kasus PPA (perempuan dan perlindungan anak), Laporan Polisi No LP/72/3/2016/Jatim/Res MjK tanggal 09 Maret 2016, Sudara Setu alias Bogang Bin Matksan Sukur Dusun Sugihan Rt. 03, Rw, 03 Desa Karangasem Kecamatan Kutorejo.
Setu alias Bogang di Laporkan Istrinya yang bernama Bu Ratun dan anaknya ke Polres Kabupaten Mojokerto lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya.
Sejauh itu Setu alias Bogang mendapatkan panggilan dari Polres Mojokerto Unit PPA, sebagaimana Setu telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pasal 44 ayat 1, (4) UU RI nomor 23 tahun 2004.
Dan kasus telah di P21 kan ke Kejaksaan Negeri No B-1251/0.5.9/Ep. 1/ 05/ 2016, tertanggal pemberitahuan 04 Mei tentang pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap.
Belum usai dengan kasus diatas, Seru alias bogang telah membawa lari sepeda motor beat warna putih tahun 2014 dengan nopol S 4948 PX bulan januari 2015.
Tanggal 24 agustus 2916 sepeda motor tersebut milik Sutopo Widiantoro Alamat Dusun Janti Desa Punggul Kecamatan Dlanggu saat itu sepeda Motor Beat di pakai Ibu Paini Dusun Tarukan Desa Tumapel Rt, 02, Rw, 01 Kecamatan Dlangggu Mojokerto, telah di pinjam saudara Setu alias Bogang alasan buat kerja, ternyata sepeda motor di gadaikan.
Dikarenakan Setu alias Bogang tidak bertanggung jawab, keluarga korban Paini yaitu (SG), mengadukan ke Redaksi jejak Kasus. ketika di konfirmasi Setu mengatakan di gadaikan ke Saudara Panyol, mintak uang Rp. 3000.000, (tiga juta rupiah), kepada keluarga paini untuk penebusan. hingga berita di tulis. (Pria Sakti).
Setu alias Bogang di Laporkan Istrinya yang bernama Bu Ratun dan anaknya ke Polres Kabupaten Mojokerto lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya.
Sejauh itu Setu alias Bogang mendapatkan panggilan dari Polres Mojokerto Unit PPA, sebagaimana Setu telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pasal 44 ayat 1, (4) UU RI nomor 23 tahun 2004.
Dan kasus telah di P21 kan ke Kejaksaan Negeri No B-1251/0.5.9/Ep. 1/ 05/ 2016, tertanggal pemberitahuan 04 Mei tentang pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap.
Belum usai dengan kasus diatas, Seru alias bogang telah membawa lari sepeda motor beat warna putih tahun 2014 dengan nopol S 4948 PX bulan januari 2015.
Tanggal 24 agustus 2916 sepeda motor tersebut milik Sutopo Widiantoro Alamat Dusun Janti Desa Punggul Kecamatan Dlanggu saat itu sepeda Motor Beat di pakai Ibu Paini Dusun Tarukan Desa Tumapel Rt, 02, Rw, 01 Kecamatan Dlangggu Mojokerto, telah di pinjam saudara Setu alias Bogang alasan buat kerja, ternyata sepeda motor di gadaikan.
Dikarenakan Setu alias Bogang tidak bertanggung jawab, keluarga korban Paini yaitu (SG), mengadukan ke Redaksi jejak Kasus. ketika di konfirmasi Setu mengatakan di gadaikan ke Saudara Panyol, mintak uang Rp. 3000.000, (tiga juta rupiah), kepada keluarga paini untuk penebusan. hingga berita di tulis. (Pria Sakti).
0 Response to "Diduga DPO Kasus PPA Tentang Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga' Setu alias Bogang Karangasem Gadaikan Motor Milik Sutopo."
Post a Comment