-->

Terdakwa Kasus Perzinaan Sony Mujiono SH dan SG di Pengadilan Negeri Mojokerto di Vonis 5 Bulan Penjara 31 Agustus 2016.

Mojokerto, www.jejakkasus.info - Berdasarkan pantauan Jejak Kasus, pelaku kasus Perzinaan Sony Mujiono SH dan SG selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto Jaksa Penuntut Umum Dedi Irawan SH, MKn, MH NIP. 198404112008121001.
Hakim pengadilan Negeri Mojokerto setelah memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa Sony Mujiono SH dan SG terbukti bersalah pasal 284 KUHP Ayat (1) pada hari rabu tanggal 31 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Mojokerto masing-masing terdakwa di jatuhi Hukuman 5 (lima) bulan penjara dengan perintah terdakwa supaya di tahan.

Adapun Kronologi kejadian: Karena seringnya dan tidak sekali ini' bajingan sony mujiono merusak rumah tangga orang, seperti yang terjadi sebelumnya pada hari sabtu tanggal 14 oktober mulai pukul 11 malam hingga hari minggu pukul 14:00 WIB, terdakwa juga telah di grebek oleh suami pasangan mesum, di dalam Sorum Mobil Jagat Raya Motor Jalan Jayanegara Selatan no. 02 Kelurahan Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Dengan saksi utama PR (Suami) Korban, bapak Pinudji Ketua RT Meri, dan Kepala Keamanan Mulyadi serta saksi saksi lain Purnomo, Jafar, hingga membuat pernyataan bermaterai 6000 dengan saksi saksi dan Stempel RT Meri, mengakui Zinah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan Zinah dengan Sony Mujiono,

Eronisnya perbuatan tersebut terus terulang, hingga pada hari jumpat 18 Desember 2015, pukul 18:00 WIB, PR suami membuntuti SG istri dari kejahuan, dan ternyata benar ketika istri keluar rumah sekitar pukul 19:00 WIB, SG berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran seberang jalan, depan Rumah Sakit (RS), Reksa Waluyo Jl. Mojopahit No.422, Kranggan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Tidak lama kemudian datanglah mobil berwarna putih dan naiklah SG ke dalam mobil, ketika di buntuti ternyata mobil masuk dalam Sorum Mobil Jagad raya motor di jalan jaya negara no. 02 Meri Mojokerto, setelah masuk' pintu sorum di tutup.

Lebih lanjut PR melalui handpone seluler menghubungi rekan bernama Jafar untuk di ajak nyanggong, SP melalui handpon selulernya telpone Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto AKP Maryoko SH. hingga turunlah jajaran kepolisian mengambil tindakan tegas.

Saat Sony dan SG pasangan mesum mau keluar, Siny Mujiono membuka pintu rolong Dor dan SG ada di dalam mobil di lihat oleh PR korban, sempat adu mulut, namun Sony Mujiono buru-buru menutup pintu sorum dan sony masuk lagi.

PR, semakin yakin ustrinya di dalam dengan Sony Mujiono karena melihat jelas saat akan keluar dari sorum, istri ada di dalam mobil.

Hingga pada akhirnya SG keluar dari Sorum lewat pintu belakang, langsung di temui anggota kepolisian dan SG di bawa ke Polresta untuk di periksa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sony mujiono di Meja Hijaukan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.(Laporan Pria Sakti Pimpinan Redaksi Jejak Kasus T-KP PN Mojokerto).

0 Response to "Terdakwa Kasus Perzinaan Sony Mujiono SH dan SG di Pengadilan Negeri Mojokerto di Vonis 5 Bulan Penjara 31 Agustus 2016."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel