HANGTUAPOS: KAPOLDA KEPRI POL SAM BUDIGUSDIAN MEMERINTAHKAN SELURUH JAJARANYA UNTUK GELANGGANG PERMAINAN (GELPER) YANG ADA DI KOTA BATAM.
Kepri, www.jejakkasus.info - Hari ini saya perintahkan gelper untuk ditutup, tidak ada negosiasi lagi, "kata Kapolda pasca melakukan perusakan pemusnahan barang bukti narkoba di mapolda Kepri, Kamis (24/3/2016) siang. Dan beberapa bulan berlalu, hingga yang kita saksikan di saat ini, gelper masi begitu perkasa di bumi madani kota Batam.
Aturan di negeri ini secara tegas melarang praktek perjudian, bagaimanapun bentuk dan modusnya. KUHP pasal 303 tentang tindak pidana perjudian mengancam siapapun yang melakukan atau menyelenggarakan atau terlibat dalam tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjari, tapi jadi berkesan' istimewa' apa yang menjadi fakta di kota Batam.
Gelper atau apapun sebutannya sudah menjadi rahasia umum merupakan bentuk lain dari praktek perjudian yang 'menakali' aturan dan regulasi sehingga terkesan resmi dan bukan merupakan bentuk perjudian.
Jika ingin jujur, dan bahkan tak perlu ada pengamatan khusus untuk mengetahui dan menjelaskan bahwa gelper merupakan judi yang dipraktekkan secara'legal' dan terang-terangan di kota madani Batam.
Beberapa bulan lalu, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kepulauan Riau. Kapolda Brigjen Pol Sam Budi Gusdian, tegas memerintahkan penutupan gelper di Kepulauan Riau.
Tapi entah bagaimana prosesnya, Apakah penutupan itu memang pernah terwujud atau hanya menjadi perintah bak angin lalu, Nyatanya gelper semakin marak hadir dan berprofesi secara 'masif'di kota Batam.
Merujuk pada berita yang berkaitan dengan perintah Kapolda Brigjen Pol Sam budigusdian. Bahkan tertulis juga" walaupun punya izin, maupun tidak tetap kita tutup, tidak ada lagi yang 'main-main' di belakang, " pernyataan ini Ditambah lagi dengan ketegasan "ditutup selama - lamanya. Tidak ada batas waktu, " dan faktanya hari ini, gelfer bebas buka dengan segala bentuk permainan. ada yang di mall, ruko, dan pusat perbelanjaan.
Gelper mengepung Kota Batam, kata ini tidaklah berlebihan. Silahkan di cek lokasi-lokasi gelper beroperasi. Mulai dari Sekupang, jodoh, Nagoya, Batam Center, Batu Aji sampai Tanjunguncang. Ibarat kantor pelayanan publik, pengusaha gelper benar-benar melayani pecandu judi langsung lokasi tempat tinggal Anda
Jefri Macaw, aktivis Batam mengaku sudah sering sekali menyuarakan keberatan masyarakat atas kehadiran gelper di Batam, bahkan sudah sampai ke Mabes Polri," Saya bahkan sempat bertemu dengan Ronnie Sompi saat itu menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes polri"terangnya.
Menurutnya sekarang server semakin menjadi-jadi, terlebih pihak terkait dinilai tidak tegas. Tidak seperti zamannya Pak Sutarman (mantan Kapolda Kepri), yang menurutnya tegas dalam memberantas praktek perjudian di kota Batam.
Saat ini menurtut Jefri, jumlah gelper yang beroperasi ada ratusan, ada yang bersurat izin ada juga yang tidak memiliki surat izin."ini namanya instasi ppemberi izin dan aparat mengabaikan amanat KUHP pasal 303" pungkasnya. "Lihat sekarang,pihak terkait meberikan judi bebas di kota Batam"tutupnya???. ( SPD )
Aturan di negeri ini secara tegas melarang praktek perjudian, bagaimanapun bentuk dan modusnya. KUHP pasal 303 tentang tindak pidana perjudian mengancam siapapun yang melakukan atau menyelenggarakan atau terlibat dalam tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjari, tapi jadi berkesan' istimewa' apa yang menjadi fakta di kota Batam.
Gelper atau apapun sebutannya sudah menjadi rahasia umum merupakan bentuk lain dari praktek perjudian yang 'menakali' aturan dan regulasi sehingga terkesan resmi dan bukan merupakan bentuk perjudian.
Jika ingin jujur, dan bahkan tak perlu ada pengamatan khusus untuk mengetahui dan menjelaskan bahwa gelper merupakan judi yang dipraktekkan secara'legal' dan terang-terangan di kota madani Batam.
Beberapa bulan lalu, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kepulauan Riau. Kapolda Brigjen Pol Sam Budi Gusdian, tegas memerintahkan penutupan gelper di Kepulauan Riau.
Tapi entah bagaimana prosesnya, Apakah penutupan itu memang pernah terwujud atau hanya menjadi perintah bak angin lalu, Nyatanya gelper semakin marak hadir dan berprofesi secara 'masif'di kota Batam.
Merujuk pada berita yang berkaitan dengan perintah Kapolda Brigjen Pol Sam budigusdian. Bahkan tertulis juga" walaupun punya izin, maupun tidak tetap kita tutup, tidak ada lagi yang 'main-main' di belakang, " pernyataan ini Ditambah lagi dengan ketegasan "ditutup selama - lamanya. Tidak ada batas waktu, " dan faktanya hari ini, gelfer bebas buka dengan segala bentuk permainan. ada yang di mall, ruko, dan pusat perbelanjaan.
Gelper mengepung Kota Batam, kata ini tidaklah berlebihan. Silahkan di cek lokasi-lokasi gelper beroperasi. Mulai dari Sekupang, jodoh, Nagoya, Batam Center, Batu Aji sampai Tanjunguncang. Ibarat kantor pelayanan publik, pengusaha gelper benar-benar melayani pecandu judi langsung lokasi tempat tinggal Anda
Jefri Macaw, aktivis Batam mengaku sudah sering sekali menyuarakan keberatan masyarakat atas kehadiran gelper di Batam, bahkan sudah sampai ke Mabes Polri," Saya bahkan sempat bertemu dengan Ronnie Sompi saat itu menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes polri"terangnya.
Menurutnya sekarang server semakin menjadi-jadi, terlebih pihak terkait dinilai tidak tegas. Tidak seperti zamannya Pak Sutarman (mantan Kapolda Kepri), yang menurutnya tegas dalam memberantas praktek perjudian di kota Batam.
Saat ini menurtut Jefri, jumlah gelper yang beroperasi ada ratusan, ada yang bersurat izin ada juga yang tidak memiliki surat izin."ini namanya instasi ppemberi izin dan aparat mengabaikan amanat KUHP pasal 303" pungkasnya. "Lihat sekarang,pihak terkait meberikan judi bebas di kota Batam"tutupnya???. ( SPD )

0 Response to "HANGTUAPOS: KAPOLDA KEPRI POL SAM BUDIGUSDIAN MEMERINTAHKAN SELURUH JAJARANYA UNTUK GELANGGANG PERMAINAN (GELPER) YANG ADA DI KOTA BATAM."
Post a Comment