-->

Dilema Pelanggan Bright PLN dan ATB Batam Berita Menjadi pelanggan listrik dan air dari 2 perusahaan 

Batam, www.jejakkasus.info - Bright PLN Batam dana ATB, tidak ubahnya menjadi rakyat bagi pengusaha yang otoriter.
Listrik dan air yang merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan, dikuasai dan dikelola menjadi bisnis yang sangat menguntungkan bagi kedua perusahaan yang diberikan Hak monopoli sektor yang harusnya dikuasai oleh negara itu.
Bright PLN dan ATB secara kompak menerapkan kebijakan tegas bagi pelanggannya, jika ada keterlambatan dalam membayar tagihan bulanan, kedua perusahaan ini Tidak segan memberlakukan denda secara Progresif, dan atau memutus jasanya baik air ataupun listrik, dan jika dinilai masih kurang, maka pencopotan atau penyitaan brecker listrik atau meteran air akan dilakukan oleh kedua perusahaan. Disini lain, pelanggan sama sekali tidak punya pilihan. Air dan listrik memang menjadi kebutuhan vital bagi kehidupan, sementara Bright PLN dan ATB menjadi satu satunya perusahaan yang melayani listrik dan air di kota Batam, dengan segala kebijakan otoriter',kedua perusahaan  tersebut bertindak semena-mena terhadap pelanggannya sendiri, suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, pelanggan tetap harus menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut jika ingin tetap memenuhi kebutuhan air dan listrik bagi kelangsungan kehidupan pelanggan.
 Mari ke samping dulu kebijakan kenaikan tarif yang dievaluasi setiap tahun. Yang hanya soal yang hanya soal waktu bagi Bbright PLN Batam dan ATB. Persoalan memiliki hak dan kenyamanan bagi Pelanggan dari setiap rupiah yang dibayarkan, faktanya masih jauh api dari panggang. Pelanggan telat membayar tagihan, deretan denda kebijakan yang menghukum' keterlambatan pelanggan, sudah siap untuk dieksekusi.
Tapi ketika persoal persoalan di balik, semisal Bright PLN dan atau ATB yang mengalami kerusakan atau Apapun alasannya yang menyebabkan terganggunya pemberian jasa listrik atau air ke pelanggan, Bright PLN dan ATB hanya berlindung kata sosialisasi pemadam listrik atau pemutusan air. Atau mungkin juga kata maaf dan harap maklum menjadi teman bagi keputusan Jaksa dari kedua perusahaan tersebut.
Tidak ada kompensasi bagi kerugian game dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pelanggan, selama terputusnya jasa pada pelanggan tapi sekali lagi, pelanggan hanya bisa menerima, karena Bright PLN dan ATB merupakan satu-satunya perusahaan yang mengelolah 2 kebutuhan vital tersebut.
 Ketua Yayasan lembaga konsumen Batam (YLKB), Fachri Agusta, angkat bicara terkait dengan hal ini. Fachri menyampaikan bahwa kebijakan sepihak dari Bright PLN dan ATB terhadap pelanggannya berpotensi melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen.
kebijakan denda, pemutusan, dan atau pencopotan breaker atau meteran. Itu kebijakan sepihak yang tidak memberikan pilihan bagi pelanggan, ungkanya.
Apalagi Bright PLN dan ATB tidak memiliki standar pelayanan yang dibuat  dan disepakati secara bersama dengan para pelanggan. Fachri Agusta  mengaku sudah pernah mengajukan standar pelayanan yang dibuat dan disepakati secara bersama dengan pelanggan, tapi menurutnya ternyata tidak mudah mewujutkan dan menerapkanya. Akibat Bright PLN dan ATB belum memberikan dukungan secara penuh Fachri Agusta juga menyoroti kebijakan pencabutan breaker atau meteran dari Bright PLN dan ATB. Fachri mensinyalir ada unsur bisnis di balik kebijakan sepihak tersebut.
"ini bisa ada unsur bisnisnya, apalagi saat dipasang, konsumennya dibebankan lagi biaya pemasangan, ini juga akan melibatkan pihak ketiga, subkontraktor" ungkaonya Rudi, warga yqng di temui ini mengeluhkan kebijakkan sepiha tersebut"selama ini warga, selalu mendapatkan denda, kadang juga memutuskan pencopotan alat, kalau kita telat bayar, tapi coba Bagaimana kalau listrik atau air mati, Mana ada itu, kita cuma di kasih kata maaf. kayaknya kata maaf itu sudah membayar hak kita yand dibiarkan" ucapnya dengan logat khas daerah.
Lain lagi Deden, warga Batu aji. menurutnya kebijakan ATB sangat tidak adi.
"kita telat bayarpak, tak ada ampun pak.pernah aku bayar lewat online. ATB itu offline, tau tau onlinenya lagi pas sudah lewat tanggal 20. ituitukan namanya menyuruh kita telat bayar"cetusnya.
Pemerintah seharusnya yang menjaminkan regulasi bagi kepentingan masarakat Batam, sejauh ini masih belum maksimal memainkan perananya. (SPD)

0 Response to "Dilema Pelanggan Bright PLN dan ATB Batam Berita Menjadi pelanggan listrik dan air dari 2 perusahaan "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel