KADES NGARUM LANGGAR PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGELOLAHAN DANA DESA.
Lamongan, www.jejakkasus.info - Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang di transfer lewat APBD, baik Kabupaten / Walikota yang di peruntukan untuk desa yang bertujuan untuk pembangunan Desa,pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Karena pentingnya hal tersebut masyarakat di minta untuk mengawasi jalannya pelaksanaan dana tersebut, Agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaannya.Yang mana dalam Undang-Undang RI BAB IV Pasal 8 ayat 1, bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Di samping itu juga ada aturan aturan yang harus di taati termasuk peraturan menteri dalam negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Dana Desa.
Di situ di jelaskan bahwa Sekretaris Desa dan perangkat desa termasuk PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolahan dan Keuangan Desa), termasuk bendahara desa harus dari perangkat desa.
Namun untuk Desa Ngarum Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, peraturan itu tidak di indahkan, bahkan di langgar oleh kepala desa Ngarum Khusnul Khotimah.
Kepala desa Ngarum mengangkat dan memberikan SK kepada salah satu staf guru Mat Rukun untuk menjabat sebagai bendahara desa, semestinya bendahara desa harus dari perangkat desa.Saat di beri pengarahan oleh Camat Sekaran Drs Juli, tidak pernah di indahkan.Bahkan di cuekin padahal Camat semestinya jadi tim pengarah.
Di samping itu juga pembangunan Polindes senilai Rp 300 juta,yang menurut aturan mestinya harus di tenderkan ternyata juga menjadi akal akalan kades Ngarum.
Saat di konfirmasi tukang atau pemborong kerja bahwa semuanya yang melakukan kegiatan pembangunan tersebut adalah Kades sendiri, Bahkan di rekayasa ada rekanan yang memenangkan tender Reso dari Sekaran.
Padahal saat di cek bahwa Reso tidak mempunyai CV atau PT, sehingga tidak mungkin bisa mengikuti lelang.Karna hal tersebut maka perlu adanya pengawasan yang khusus dari kecamatan Sekaran atau Kabupaten Lamongan.Karena di anggap BPD Desa Ngarum tidak bisa mengawasi karena masih ada hubungan keluarga dengan Kades Ngarum. (Ali Mukti & Mimi JK)
Karena pentingnya hal tersebut masyarakat di minta untuk mengawasi jalannya pelaksanaan dana tersebut, Agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaannya.Yang mana dalam Undang-Undang RI BAB IV Pasal 8 ayat 1, bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Di samping itu juga ada aturan aturan yang harus di taati termasuk peraturan menteri dalam negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Dana Desa.
Di situ di jelaskan bahwa Sekretaris Desa dan perangkat desa termasuk PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolahan dan Keuangan Desa), termasuk bendahara desa harus dari perangkat desa.
Namun untuk Desa Ngarum Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, peraturan itu tidak di indahkan, bahkan di langgar oleh kepala desa Ngarum Khusnul Khotimah.
Kepala desa Ngarum mengangkat dan memberikan SK kepada salah satu staf guru Mat Rukun untuk menjabat sebagai bendahara desa, semestinya bendahara desa harus dari perangkat desa.Saat di beri pengarahan oleh Camat Sekaran Drs Juli, tidak pernah di indahkan.Bahkan di cuekin padahal Camat semestinya jadi tim pengarah.
Di samping itu juga pembangunan Polindes senilai Rp 300 juta,yang menurut aturan mestinya harus di tenderkan ternyata juga menjadi akal akalan kades Ngarum.
Saat di konfirmasi tukang atau pemborong kerja bahwa semuanya yang melakukan kegiatan pembangunan tersebut adalah Kades sendiri, Bahkan di rekayasa ada rekanan yang memenangkan tender Reso dari Sekaran.
Padahal saat di cek bahwa Reso tidak mempunyai CV atau PT, sehingga tidak mungkin bisa mengikuti lelang.Karna hal tersebut maka perlu adanya pengawasan yang khusus dari kecamatan Sekaran atau Kabupaten Lamongan.Karena di anggap BPD Desa Ngarum tidak bisa mengawasi karena masih ada hubungan keluarga dengan Kades Ngarum. (Ali Mukti & Mimi JK)
0 Response to "KADES NGARUM LANGGAR PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGELOLAHAN DANA DESA."
Post a Comment