-->

PENCURI YANG PRAPERADILKAN POLISI DI TOLAK GUGATANNYA

Tanah Datar, (AKSI) -  Tersangka pencurian getah pinus oleh Efendi Intan Gagah yang mempraperadilkan Kapolres tanah datar yang digelar secara maraton di pengadilan negri batusangkar. Sidang dimulai semenjak tanggal 6 september dan berakhir 14 september 2016. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hasnul Fuad,SH. Dan Hakim tunggal Hasnul Fuad menolak gugatan praperadilan yang diajukan Efendi Intan Gagah, tersangka pencurian getah pinus terhadap Kapolres Tanah Datar.

Hasnul Fuad selaku hakim tunggal "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan proses penyelidikan, penangkapan, dan penahanan atas tersangka Efendi Intan Gagah yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum,” tutur Hasnul Fuad dalam putusannya di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (14/9/16)

Hasnul menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tanah Datar sebagai aparat penegak hukum sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf (a) KUHAP, dan Pasal 15 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Dan tidak ada yang melanggar proses hukum seperti yang diajukan oleh pemohon Efendi melalui kuasa hukumnya M.Yuner,SH.MH.

Kedua pasal tersebut menyatakan polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan dari seseorang atau masyarakat atas terjadinya tindak pidana. Ditekankan Hasnul, putusan tersebut bersifat final dan tidak ada upaya banding.

Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum pemohon, M Yuner dan Zulkifli. Sementara termohon diwakili kuasa hukumnya AKBP Sugeng Riyadi, AKP Syafril, AKP Aprisman, Iptu Eri Muyendi, dan Bripka Fuadil Muttaqin. (Yanto)

0 Response to "PENCURI YANG PRAPERADILKAN POLISI DI TOLAK GUGATANNYA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel