-->

Tiduri Istri Polisi' MJ oknum Kades Kujung Widang Di Grebeg Polres Tuban.

Tuban, www.jejakkasus.info - Masa Allah' kok ijek onok umat seperti oknum Kepala Desa (kades) Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, MJ (38) di grebeg Polisi Polres Tuban Lantaran tiduri istri Polisi.

Pasangan tersebut diketahui sedang berselingkuh dengan isteri polisi, LPS (29) seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta di  Tuban.
Kedua pelaku yakni MJ dan LPS digrebek oleh suami dan anggota polres Tuban saat  mesum di hotel manunggal Tuban pada hari sabtu 10/9/2016.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media keduanya digrebek oleh suami berinesial LPS dalam kondisi tidak berpakaian atau telanjang bulat, Penggerebekan berlangsung sekitar 02.00 WIB dini hari. Didalam kamar ditemukan sejumlah alat kontrasepsi, pembalut dan softek milik LPS.

Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati mengatakan, perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Tuban.
Kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan tes urine guna mengetahui pelaku apakah mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Namun hasilnya negatif

Diketahui, LPS merupakan seorang dosen disalah satu perguruan tinggi di jalan Manunggal Tuban. Ia isteri seorang polisi yang bertugas di Surabaya.
Di Tuban LPS dikabarkan tinggal di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota.
Sedangkan, alamat aslinya Jalan Kedinding, Tengah Baru 4/ 1A Surabaya.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com / www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).

0 Response to "Tiduri Istri Polisi' MJ oknum Kades Kujung Widang Di Grebeg Polres Tuban."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel