-->

BERKAS PENCURIAN GETAH PINUS SUDAH P21

Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Berkas perkara pencurian dan pemerasan atas nama tersangka Effendi Intan Gagah (43) warga Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar, yang ditangkap Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar, Rabu, Agustus Lalu, sekira jam 07.30, bertempat di Kampung Teleng, persisnya di depan Kantor Satlantas, dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik, Jum'at 7/10 kemaren.

Hal ini dinyatakan langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Anton Luter, SH pada wartawan di Batusangkar.
Berkas perkara kasus pencurian dan pemerasan yang dilakukan tersangka tersebut sudah lengkap atau P21," kata Anton.

Ditambahkannya, itu artinnya tersangka berikut barang bukti akan  diserahkan pada pihak kejaksaan negeri Batusangkar dan selanjutnya dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.

Menurut jadwal atau sesuai rencana penyerahan barang bukti bertikut tersangka, akan dilaksanakan Jum'at ini juga 7/10, sebut Anton menambahkan.
Akibat dari peristiwa ini korban yang bernama Indral aaal Payakumbuh mengalami kerugian sebesar hampir 80 juta rupiah, tuturnya.
Sementara itu Kasi Pisum Kejaksaan Negeri Batusangkar Yarnes menyatakan, berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dan pemerasan tersebut sudah diterima.
"Tersangka Effendi Intan Gaga sudah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Batusangkar sebagai tahanan kejaksaan," kata Yarnes.
Seperti diberitakan sebelumnya, Effendi Intan Gaga warga Nagari Saruaso, ditangkap polisi dalam perkara pencurian dan pemerasan serta pengancaman ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 363 ayat 1 ke 3 e n 4 e jo pasal 368 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Ia ditangkap polisi  pertengahan Agustus lalu di depan kantor Satlantas Polres Tanah Datar, dalam suatu drama penangkapan yang menjadi tontonan masyarakat yang melintasi jalan depan kantor satlantas tersebut.
Menariknya, kasus pencurian dan pemerasan terhadap toke getah pinus ini, sempat masuk ranah praperadilan di pengadilan negeri Batusangkar, yang mana efendi intan gagah mempraperadilkan polisi dalam kasus ini.  Namun sayang tersangka Efendi Intan Gaga melalui Kuasa Hukumnya M Yuner SH dan Partner mengalami penolakan tuntutan dari pengadilan negri dan menerima kekalahannya....(Yanto)

0 Response to "BERKAS PENCURIAN GETAH PINUS SUDAH P21"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel