LSM dan Wartawan Probolinggo kawal proses hukum matinya Ismail dan GaniDimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Tiga Kasus Terancam hukuman Mati.
Probolinggo, www.jejakkasus.info - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, langsung dikeler ke Polda Jatim.
Dimas Kanjeng dan dua pengikutnya yang ditahan tiba di Polda Jatim dengan mengendarai 2 unit mobil rantis.
Ketiganya ditempatkan terpisah. Dimas Kanjeng dibawadi mobil rantis yang pertama dan dua pengikutnya dibawa dengan mobil rantis kedua.
Sampai diPolda Jatim, mereka bertiga langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda jatim.
Setibanya di Ditreskrimum, Dimas Kanjeng dibawa ke ruangpemeriksaan. Dia langsung diapit oleh Kasubdit 3 Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah. Baik Dimas Kanjeng, serta dua pengikutnya tidak banyak berkomentar terkait penangkapan mereka.
Mereka langsung masuk ruangan sambil digiring.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Anton Setiadji menjelaskan, penggerebekan di Padepokan Dimas Kanjeng TaatPribadi berhasil mengamankan tiga orang. “Yang diamankan dari Probolinggo ada tiga orang. Satu berstatus tersangka sedangkan dua masih saksi,” ujarnya.
Yang telah menyandang sebagai tersangka adalah Dimas Kanjeng Taat pribadi. Sedangkan dua lainnya, saksi. Yakni, Sapi’i dansatu orang yang namanya masih dirahasiakan. “Untuk yang satu lagi juga saksi.
Namun, kamibelum bisa menyebutkan namanya,” ujarnya.
Dimas Kanjeng sendiri menurutnya, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.
Namun pemeriksaan terhadap Dimas Kanjeng belum pernah dilakukan, karena panggilan tidak pernah diindahkan.
Sampai akhirnya, kemarin (22/9) dilakukan penangkapan paksa terhadap Dimas Kanjeng.
Penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bermula dari dua kasus penemuan mayat, yakni, jenazah
Ismail Hidayah, warga Kabupaten Situbondo dan Abdul Ghani, warga Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Jenazah Ismail Hidayah ditemukan di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada 4 Februari 2015. Namun, kala itu jenazah ini masihdisebut Mr X karena tanpa identitas. Ismail merupakan wirausahawan yang bergerak dalambidang jual beli pakaian.Di luar kesibukan itu, Ismail pengurus di Padepokan DimasKanjeng Taat Pribadi sejak 2010. Di padepokan itu, Ismail memegang jabatan cukuppenting. Lalu pada 14 April 2016, Abdul Gani, 40, ditemukan tewas dengan kondisimengenaskan.Mayat yang dikenal sebagai bos perhiasan batu mulia itu, ditemukan di bawahJembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat pertamaditemukan, petugas Polres Wonogiri sempat kesulitan mengidentifikasinya. Namun, akhirnyadiketahui bahwa korban adalah Abdul Gani ,sementara itu menurut catatan koraan ini AbdulGani tercatat sebagai anggota salah salah satu anggota LSM di kota Probolinggo serta pernahaktif sebagai salah satu wartawan mingguan dan bergabung dalam aliasi jurnalis IndependetProbolinggo (AJIP) dan dalam meniti karier perjuangan Abd Gani ahirnya lebih menekuni diLSM serta bergabung dengan Dimas Kanjeng taat pribadi dan berujung maut merenggutnyaditangan Manusia haus darah ,Abd Gani mati terbunuh ,kepergian Gani yang begitu menyakitkanhati Keluarga ,kerabat saudara serta Hati para Pegiat LSM , wartawan yang ada di Probolinggomereka terpanggil menuntut keadilan ,untuk itu kasus kematian Ismail dan Abd Gani yang saatini dalam proses penyidikan polisi LSM dan Wartawan Probolinggo bertekad akan mengawaljalannya proses Hukum serta menuntut para pelaku dan otak pembunuhan harus dihukumsetimpal serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimas Kanjeng diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan direncanakanterlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sehingga, diancam karena pembunuhan berencanasebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56KUHP.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, DimasKanjeng ditetapkan menjadi tersangka tiga kasus. Kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan AbdulGhani.dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup (Dream Team RB)
Dimas Kanjeng dan dua pengikutnya yang ditahan tiba di Polda Jatim dengan mengendarai 2 unit mobil rantis.
Ketiganya ditempatkan terpisah. Dimas Kanjeng dibawadi mobil rantis yang pertama dan dua pengikutnya dibawa dengan mobil rantis kedua.
Sampai diPolda Jatim, mereka bertiga langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda jatim.
Setibanya di Ditreskrimum, Dimas Kanjeng dibawa ke ruangpemeriksaan. Dia langsung diapit oleh Kasubdit 3 Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah. Baik Dimas Kanjeng, serta dua pengikutnya tidak banyak berkomentar terkait penangkapan mereka.
Mereka langsung masuk ruangan sambil digiring.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Anton Setiadji menjelaskan, penggerebekan di Padepokan Dimas Kanjeng TaatPribadi berhasil mengamankan tiga orang. “Yang diamankan dari Probolinggo ada tiga orang. Satu berstatus tersangka sedangkan dua masih saksi,” ujarnya.
Yang telah menyandang sebagai tersangka adalah Dimas Kanjeng Taat pribadi. Sedangkan dua lainnya, saksi. Yakni, Sapi’i dansatu orang yang namanya masih dirahasiakan. “Untuk yang satu lagi juga saksi.
Namun, kamibelum bisa menyebutkan namanya,” ujarnya.
Dimas Kanjeng sendiri menurutnya, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.
Namun pemeriksaan terhadap Dimas Kanjeng belum pernah dilakukan, karena panggilan tidak pernah diindahkan.
Sampai akhirnya, kemarin (22/9) dilakukan penangkapan paksa terhadap Dimas Kanjeng.
Penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bermula dari dua kasus penemuan mayat, yakni, jenazah
Ismail Hidayah, warga Kabupaten Situbondo dan Abdul Ghani, warga Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Jenazah Ismail Hidayah ditemukan di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada 4 Februari 2015. Namun, kala itu jenazah ini masihdisebut Mr X karena tanpa identitas. Ismail merupakan wirausahawan yang bergerak dalambidang jual beli pakaian.Di luar kesibukan itu, Ismail pengurus di Padepokan DimasKanjeng Taat Pribadi sejak 2010. Di padepokan itu, Ismail memegang jabatan cukuppenting. Lalu pada 14 April 2016, Abdul Gani, 40, ditemukan tewas dengan kondisimengenaskan.Mayat yang dikenal sebagai bos perhiasan batu mulia itu, ditemukan di bawahJembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat pertamaditemukan, petugas Polres Wonogiri sempat kesulitan mengidentifikasinya. Namun, akhirnyadiketahui bahwa korban adalah Abdul Gani ,sementara itu menurut catatan koraan ini AbdulGani tercatat sebagai anggota salah salah satu anggota LSM di kota Probolinggo serta pernahaktif sebagai salah satu wartawan mingguan dan bergabung dalam aliasi jurnalis IndependetProbolinggo (AJIP) dan dalam meniti karier perjuangan Abd Gani ahirnya lebih menekuni diLSM serta bergabung dengan Dimas Kanjeng taat pribadi dan berujung maut merenggutnyaditangan Manusia haus darah ,Abd Gani mati terbunuh ,kepergian Gani yang begitu menyakitkanhati Keluarga ,kerabat saudara serta Hati para Pegiat LSM , wartawan yang ada di Probolinggomereka terpanggil menuntut keadilan ,untuk itu kasus kematian Ismail dan Abd Gani yang saatini dalam proses penyidikan polisi LSM dan Wartawan Probolinggo bertekad akan mengawaljalannya proses Hukum serta menuntut para pelaku dan otak pembunuhan harus dihukumsetimpal serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimas Kanjeng diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan direncanakanterlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sehingga, diancam karena pembunuhan berencanasebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56KUHP.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, DimasKanjeng ditetapkan menjadi tersangka tiga kasus. Kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan AbdulGhani.dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup (Dream Team RB)
0 Response to "LSM dan Wartawan Probolinggo kawal proses hukum matinya Ismail dan GaniDimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Tiga Kasus Terancam hukuman Mati."
Post a Comment