-->

LSM dan Wartawan Probolinggo kawal proses hukum matinya Ismail dan GaniDimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Tiga Kasus Terancam hukuman Mati.

Probolinggo, www.jejakkasus.info - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, langsung dikeler ke Polda Jatim.
Dimas Kanjeng dan dua pengikutnya yang ditahan tiba di Polda Jatim dengan mengendarai 2 unit mobil rantis.
Ketiganya ditempatkan terpisah. Dimas Kanjeng dibawadi mobil rantis yang pertama dan dua pengikutnya dibawa dengan mobil rantis kedua.
Sampai diPolda Jatim, mereka bertiga langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda jatim.
Setibanya di Ditreskrimum, Dimas Kanjeng dibawa ke ruangpemeriksaan. Dia langsung diapit oleh Kasubdit 3 Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah. Baik Dimas   Kanjeng, serta dua pengikutnya tidak banyak berkomentar terkait penangkapan mereka.
Mereka langsung masuk ruangan sambil digiring.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Anton Setiadji menjelaskan, penggerebekan di Padepokan Dimas Kanjeng TaatPribadi  berhasil mengamankan tiga orang. “Yang diamankan dari Probolinggo ada tiga orang. Satu berstatus tersangka sedangkan dua masih saksi,” ujarnya.
Yang telah menyandang sebagai tersangka adalah Dimas Kanjeng Taat pribadi. Sedangkan dua lainnya, saksi. Yakni, Sapi’i dansatu orang yang namanya masih dirahasiakan. “Untuk yang satu lagi juga saksi.
Namun, kamibelum bisa menyebutkan namanya,” ujarnya.
Dimas Kanjeng  sendiri  menurutnya, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.
Namun pemeriksaan terhadap Dimas Kanjeng belum pernah dilakukan, karena   panggilan tidak pernah diindahkan.
Sampai akhirnya, kemarin (22/9) dilakukan penangkapan paksa terhadap Dimas Kanjeng.
Penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bermula dari dua kasus penemuan mayat, yakni, jenazah
Ismail Hidayah, warga Kabupaten Situbondo dan Abdul Ghani, warga Semampir,  Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Jenazah Ismail Hidayah ditemukan di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada 4 Februari 2015. Namun, kala itu jenazah  ini masihdisebut Mr X karena   tanpa identitas.   Ismail merupakan wirausahawan yang bergerak dalambidang jual   beli   pakaian.Di   luar   kesibukan   itu,   Ismail   pengurus   di Padepokan   DimasKanjeng Taat   Pribadi   sejak   2010.   Di   padepokan   itu,   Ismail   memegang jabatan   cukuppenting. Lalu   pada   14   April   2016,   Abdul   Gani,   40,   ditemukan   tewas   dengan   kondisimengenaskan.Mayat  yang dikenal sebagai bos perhiasan batu mulia itu, ditemukan di bawahJembatan   Kedung   Areng,   Kecamatan/Kabupaten   Wonogiri,   Jawa   Tengah.   Saat   pertamaditemukan,   petugas   Polres   Wonogiri   sempat kesulitan   mengidentifikasinya. Namun,   akhirnyadiketahui bahwa korban adalah Abdul Gani   ,sementara itu menurut catatan koraan ini AbdulGani tercatat sebagai anggota salah salah satu anggota LSM di kota Probolinggo serta pernahaktif  sebagai  salah satu  wartawan mingguan dan bergabung dalam aliasi jurnalis IndependetProbolinggo (AJIP) dan dalam meniti karier perjuangan Abd Gani ahirnya lebih menekuni diLSM  serta  bergabung dengan Dimas Kanjeng taat  pribadi  dan berujung maut merenggutnyaditangan Manusia haus darah ,Abd Gani mati terbunuh ,kepergian Gani yang begitu menyakitkanhati Keluarga ,kerabat saudara serta Hati para Pegiat LSM , wartawan yang ada di Probolinggomereka terpanggil menuntut keadilan ,untuk itu kasus kematian Ismail dan Abd  Gani yang saatini dalam proses penyidikan polisi LSM dan Wartawan Probolinggo bertekad akan mengawaljalannya   proses   Hukum   serta   menuntut   para   pelaku   dan   otak   pembunuhan   harus   dihukumsetimpal serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimas Kanjeng diduga melakukan tindak   pidana dengan sengaja menyuruh dan direncanakanterlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sehingga, diancam karena pembunuhan berencanasebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider  Pasal  338 KUHP   juncto  Pasal  55 dan  56KUHP.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, DimasKanjeng ditetapkan menjadi tersangka tiga kasus. Kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan AbdulGhani.dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup  (Dream Team RB)

0 Response to "LSM dan Wartawan Probolinggo kawal proses hukum matinya Ismail dan GaniDimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Tiga Kasus Terancam hukuman Mati."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel