-->

Diduga Kantor Komersial Kayu Banyuwangi Sarangnya Pungli.

Banyuwangi, www.jejakkasus.info - Usai NGO HDIS menerima pengaduan dari salah satu mitra usaha yang bergerak di bidang industri kayu yang mendapatkan tender proyek dari KBM KKW Banyuwangi, NGO HDIS turun lapangan.

Menurut keterangan dari nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menceritakan bahwa apabila melakukan transaksi tender kayu mitra usaha akan di layani bila keinginan dari oknum pihak KBM KKW Banyuwangi di penuhi antara lain adanya pungutan liar (PUNGLI) Rp.50.000/ kubik kayu.Pungli berlaku bagi skala kecil sampai skala besar dalam hitungan per kubik.
 Selain pungli per meter kubik ada juga uang pelicin agar proyek tender berjalan mulus agar bisa di menangkan oleh pihak tender mitra usaha dalam keterangan nara sumber pungli sudah berlangsung sangat lama dan belum pernah tersentuh pihak berwajib.
Tim terus mencari dan mengumpulkan sumber berita sehingga mendapatkan keterangan bahwa ada salah satu mitra kerja yang mendapatkan tender tapi harus membayar pelicin yaitu Rp.200 juta akan tetapi sampai sekarang tender yang di dapat tidak sesuai dengan apa yang di janjikan pihak KBM KKW Banyuwangi.
Pihak KBM KKW Banyuwangi mengunakan cara tersendiri dan aturan yang mereka buat kepada mitra kerja usaha kayu supaya mengikuti aturan sehingga membuat para mitra usaha merasa seperti di paksa, padahal justru dengan adanya mitra usaha kayu bisa melancarkan pemasukan hasil usaha hutan menjadi pemasukan daerah dan pihak perhutani,pungli selalu ada dalam setiap transaksi mitra usaha kayu dengan pihak KBM KKW Banyuwangi.

Tim jejak kasus dan NGO HDIS Perwakilan Jawa Bali pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2016 pukul 13.05 Wib mendatangi Kantor KBM KKW Banyuwangi untuk konfirmasi mengenai pungli dan uang pelicin,
Setelah menunggu beberapa menit akhirnya tim di persilahkan masuk ke ruangan manajer KBM KKW Banyuwangi bernama JOKO SANTOSO S.HUT MM dengan di dampingi 2 orang asmen, Tim menanyakan perihal pungli dan uang pelicin per kubik kayu.
Keterangan dari pihak manajer menjelaskan tidak ada pungli tapi kalau retribusi ada kisaran retribusi sebesar 1,5%-2,5% dari jumlah nominal dan besarnya tender yang di dapat oleh mitra usaha kayu, adapun cara melakukan pembayaran retribusi  dengan 2 cara yaitu bila nominal kecil pembayaran retribusi melalui kasir loket KBM KKW Banyuwangi dan bila nominal besar pembayaran retribusi melalui transfer via rekening KBM KKW Banyuwangi menurut keterangan manajer KBM KKW Banyuwangi JOKO SANTOSO S.HUT MM
Setelah menerima keterangan dari pihak KBM KKW Banyuwangi, Tim meninggalkan ruangan dan mencari tambahan informasi dari salah satu pihak mitra usaha perihal pertemuan pihak mitra usaha dan manajer KBM KKW Banyuwangi, setelah mendapatkan konfirmasi ternyata ada terjadinya adu argumentasi antara pihak mitra usaha dan manajer, sempat ada kata yang di lontarkan dari pihak manajer"walaupun kamu ( narasumber ) mendatangkan orang POLDA saya gak takut, itupun kalau orang POLDA gak malu dateng ke sini"apakah pantas seorang manajer KBM KKW Banyuwangi mengeluarkan statmen di atas.padahal statmen itu sangat menyinggung institusi POLRI.

Ada juga oknum dari  pihak KBM KKW Banyuwangi yang bertugas sebagai pengatur kavling buat mitra usaha.tapi  justru oknum ini akan memilah dulu kavling yang bagus dan memberikan kepada mitra usaha yang bisa memberikan oknum ini pelicin yang lumayan setelah itu sisanya di bagikan ke mitra usaha kayu yang kurang memberikan pengertian kepada oknum KBM KKW Banyuwangi

Padahal kita tau semua, kepala negara republik indonesia Ir. joko widodo pada jumat 21 oktober 2016 telah menanda tangani Perpres no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli), dengan adanya perpres tersebut berarti pungli dalam bentuk apapun harus di berantas dan di tumpas habis sampai ke akar akarnya. bersambung .( Teddy Dan Andhi ).

0 Response to "Diduga Kantor Komersial Kayu Banyuwangi Sarangnya Pungli."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel