Kades Kampala Kecamatan Eremerasa diDuga Gelapkan Sertifikat Program Masal
Bantaeng sulsel, www.jejakkasus info - Minggu tanggal 23/10/2016, Terkait dengan Proyek nasional agraria sertifikat redis kebun yang seharusnya gratis di Kabupaten Bantaeng memunculkan berbagai permasalahan dibawah. Setelah ada sejumlah desa yang dapat sertifikat redis kebun disinyalir ada pungutan liar (pungli), kepala desa bersama perangkat desa juga dikabarkan masih menahan sertifikat warga karena belum membayar uang administrasi.
Ironisnya lagi saat warga mendatangi kepala desa untuk meminta sertifikatnya, Kepala desa mengatakan kepada warga,sertifikat yang sudah keluar, dan saya terima dari BPN, saya kembalikan lagi masuk di kantor BPN, tetapi kalau ada uang saya bisa ambil lagi di kantor BPN, seperti itu alasan kepala desa kampala Mu.Ramli Hb terhadap warganya.
Kepala Desa Kampala Kecamatan eremerasa yang diduga menahan ratusan sertifikat warga. Dalihnya, warga belum membayar untuk pengurusan sertifikat. Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyelenggara seetifikat redis kebun menyatakan gratis.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa kampala Kecamatan Eremerasa (M) membenarkan kalau ada sejumlah warga yang telah melapor terkait penahanan sertifikat yang dilakukan kades tersebut. ’’Jumlah pastinya (sertifikat warga yang ditahan) saya belum tahu. Masih saya kroscek,” katanya kepada wartawan, baru-baru ini.
Diakui, tertahannya sebagian sertifikat redis kebun tersebut diduga karena persoalan biaya.
Warga yang bersangkutan belum memberikan sejumlah biaya yang ditetapkan oleh kepala desa,Padahal penyelengaraan sertifikat dilakukan secara gratis karena dibiayai oleh APBN.
Di desa Kampala, sambung kepala dusun, terdapat 700 bidang yang di data kemarin warga yang memperoleh sertifikat redis Sebagian besar adalah warga tidak mampu. Namun, setiap orang yang mendapatkan sertifikat, diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk berbagai keperluan. Antara lain biaya pengukuran biaya petok materai dan berkas pengurusan, serta biaya makanan dan transportasi.
Sayangnya, Kepala Desa kampala, Muh ramli hb belum berhasil dikonfirmasi terkait isu miring tersebut.
Saat awak media mencoba menghubungi bapak kepala desa kampala melalui telefon selulernya, Hp di non aktifkan alis di matikan.
Masyarakat desa kampala mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Alasannya, kepala desa dan perangkatnya tidak seharusnya menahan sertifikat warganya. ’’Sertifikat redis menjadi hak warga. Kenapa harus ditahan karena alasan belum membayar biaya administrasi,” tegas salah satu warga yang tidak mau di publikasikan namanya.
Dia berharap instansi terkait di Pemkab Bantaeng segera melakukan kroscek ke lapangan. Itu dilakukan agar perangkat desa tidak melakukan perbuatan tercela dengan memanfaatkan program sertifikat tersebut
’’Program ini kan diadakan setiap tahun oleh BPN. Kasihan kalau begini terus. Harus ada sikap tegas pemerintah,”kalau terbukti berikan sansi yang palin berat pungkasnya,karna terkait hal ini sifatnya ingin memperkaya diri sendiri. (udhin).
Ironisnya lagi saat warga mendatangi kepala desa untuk meminta sertifikatnya, Kepala desa mengatakan kepada warga,sertifikat yang sudah keluar, dan saya terima dari BPN, saya kembalikan lagi masuk di kantor BPN, tetapi kalau ada uang saya bisa ambil lagi di kantor BPN, seperti itu alasan kepala desa kampala Mu.Ramli Hb terhadap warganya.
Kepala Desa Kampala Kecamatan eremerasa yang diduga menahan ratusan sertifikat warga. Dalihnya, warga belum membayar untuk pengurusan sertifikat. Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyelenggara seetifikat redis kebun menyatakan gratis.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa kampala Kecamatan Eremerasa (M) membenarkan kalau ada sejumlah warga yang telah melapor terkait penahanan sertifikat yang dilakukan kades tersebut. ’’Jumlah pastinya (sertifikat warga yang ditahan) saya belum tahu. Masih saya kroscek,” katanya kepada wartawan, baru-baru ini.
Diakui, tertahannya sebagian sertifikat redis kebun tersebut diduga karena persoalan biaya.
Warga yang bersangkutan belum memberikan sejumlah biaya yang ditetapkan oleh kepala desa,Padahal penyelengaraan sertifikat dilakukan secara gratis karena dibiayai oleh APBN.
Di desa Kampala, sambung kepala dusun, terdapat 700 bidang yang di data kemarin warga yang memperoleh sertifikat redis Sebagian besar adalah warga tidak mampu. Namun, setiap orang yang mendapatkan sertifikat, diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk berbagai keperluan. Antara lain biaya pengukuran biaya petok materai dan berkas pengurusan, serta biaya makanan dan transportasi.
Sayangnya, Kepala Desa kampala, Muh ramli hb belum berhasil dikonfirmasi terkait isu miring tersebut.
Saat awak media mencoba menghubungi bapak kepala desa kampala melalui telefon selulernya, Hp di non aktifkan alis di matikan.
Masyarakat desa kampala mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Alasannya, kepala desa dan perangkatnya tidak seharusnya menahan sertifikat warganya. ’’Sertifikat redis menjadi hak warga. Kenapa harus ditahan karena alasan belum membayar biaya administrasi,” tegas salah satu warga yang tidak mau di publikasikan namanya.
Dia berharap instansi terkait di Pemkab Bantaeng segera melakukan kroscek ke lapangan. Itu dilakukan agar perangkat desa tidak melakukan perbuatan tercela dengan memanfaatkan program sertifikat tersebut
’’Program ini kan diadakan setiap tahun oleh BPN. Kasihan kalau begini terus. Harus ada sikap tegas pemerintah,”kalau terbukti berikan sansi yang palin berat pungkasnya,karna terkait hal ini sifatnya ingin memperkaya diri sendiri. (udhin).
0 Response to "Kades Kampala Kecamatan Eremerasa diDuga Gelapkan Sertifikat Program Masal "
Post a Comment