-->

Pabrik Krupuk dan Caos Milik Khoangi Desa Pajangkuan RT 09, RT 02 Prambon Sidoarjo Mengeluarkan Limbah Bahan Baku Beracun belum di Sikapi Aparat Hukum.

Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Dalam upaya menjalankan usaha perusahaan, seorang pemilik sebagai Direktur setidaknya memperhatikan dampaknya.

Seperti halnya yang di ketehui Jejak Kasus, Sabtu 15 oktober 2016 pukul 14:00 Wib di alamat Dusun Pejangkungan RT 09, RW 02 Desa Pejangkungan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidiarjo.

Pabrik Produksi Krupuk dan Caos ternyata menghasilkan limbah bahan baku beracun (B3), seperti yang tertera di kamera gambar Jejak Kasus.

Saat di konfirmasi di hari yang sama saudati mbak Win selaku mandor Pabrik Krupuk dan Caos tidak berani memberikan komentar apapun, hanya menjelaskan itu milik Khoangi mas, Kata nya tetangga sekitar Pabrik.

Undang-Undanga Nomor  32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut tahun 2009. Serta

Badan Usaha yang kegiatan utamanya berupa pengumpulan limbah B3, berdasarkan Pasal 4 PermenLH No. 30/2009,  wajib memiliki: a. laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan pengumpulan limbah B3; dan b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3. Kemudian, Badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3, berdasarkan Pasal 5 PermenLH No. 30/2009, wajib mengajukan permohonan izin kepada: a. gubernur untuk izin pengumpulan limbah B3 skala Provinsi; atau b. bupati/walikota untuk izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota.

Permohonan izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3, diajukan oleh pemohon dengan mengisi dan melengkapi formulir permohonan izin serta persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PermenLH No. 30/2009.

Namun hal tersebut tidak di indahkan oleh penilik pabrik Krupuk dan Caos, patut di duga Pemilik Pabrik melawan UU Pasal 102 UUPPLH: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 103 UUPPLH: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Menurut Ketua Umum NGO HDIS , Supriyanto; “ Memperhatikan ketentuan Pasal UUPPLH yang disebutkan di atas, terlihat bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana limbah B3, ancamannya ada pidana paling singkat (minimal), dan jika dilakukan dalam suatu badan usaha hukumannya ditambah sepertiganya, dan dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UUPPLH.”.Jelasnya

Supriyanto juga menambahkan;” Terhadap kasus limbah B3, laporan dapat disampaikan oleh setiap orang ke pihak penyidik (PPNS) maupun ke POLRI, hal ini sesuai dengan ketentuan 65 dan 66 UUPPLH, dan POLRI juga berwenang melakukan penyelidikan di pabrik tanpa adanya laporan dari pihak manapun, oleh karena tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PPLB3, dan ketentuan Pidana dalam UUPPLH merupakan tidak pidana umum, bukan tindak pidana aduan.” Pungkasnya. (Pria sakti, kontak. 02227859999).

0 Response to "Pabrik Krupuk dan Caos Milik Khoangi Desa Pajangkuan RT 09, RT 02 Prambon Sidoarjo Mengeluarkan Limbah Bahan Baku Beracun belum di Sikapi Aparat Hukum."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel